DUMAI -- Masih ada saja perusahaan yang berani melanggar ketentuan yang berlaku di Kota Dumai. Kali ini dilakukan oleh PT. China National Chemical Engginering Corps (CNCEC) yang merupakan Subkon PT. Paramita Bangun Sejahtera (PBS) yang beroperasi di Kecamatan Sungai Sembilan Kota Dumai. Dimana perusahaan itu dindikasi tak mau membayar hak normative pekerja.
Hal ini terungkap saat perwakilan pekerja di PT. CNCEC mendatangi kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kota Dumai dan melaporkan bahwa managemen PT CNCEC tak membayar upah lembur kepada sekitar 200 lebih pekerja di perusahaan tersebut, Rabu 31 Agustus 2016 kemarin.
"Kami sekitar dua ratusan orang bekerja lebih dari 40 jam per minggu, bahkan satu orang mencapai 230 jam per bulan. Hari libur nasional maupun hari besar keagamaan kami tetap bekerja, tapi upah lembur kami tak pernah dibayar perusahaan,"ungkap Togutua Silitonga didampingi Jumaner usai membuat laporan ke Disnakertrans Kota Dumai.
Menurut Togutua, kontrak kerja yang ditandatangani kedua belah pihak (PT CNCEC dan pekerja) ditulis dengan bahasa China dan Indonesia. Padahal, sesuai ketentuan, kontrak kerrja wajib ditulis dalam bahasa inggris dan diterjemahkan dalam bahasa Indonesia.
Kepala Bidang (Kabid) Pengawasan dan Syarat Kerja Disnakertrans Kota Dumai Muhammad Fadhly SH membenarkan bahwa perwakilan PT CNCEC Lubukgaung telah membuat laporan resmi ke Disnakertrans Kota Dumai.
"Mereka membuat laporan mewakili sekitar dua ratusan lebih pekerja PT. CNCEC. Intinya perusahaan asal China itu tak mau membayar hak normative pekerja, yaitu upah lembur sesuai ketentuan yang berlaku,"sebutnya.
Menurut Fadhly, setiap laporan yang masuk tetap akan diproses. Begitu juga laporan yang disampaikan pekerja PT CNCEC tetap akan ditindaklanjuti dengan memanggil para pihak, dalam hal ini pekerja dan managemen PT CNCEC. "Surat panggilan segera dibuat dan dikirim kepada para pihak. Kita jadwalkan, Selasa 6 September mendatang para pihak kita mintai keterangan," tegas Fadhly.**(yus)



