SIAK -- Sebagai upaya meningkatkan ekonomi untuk kesejahtaran masyarakat, Pemerintah Kabupaten Siak telah memprogramkan pengembangan perkebunan Kepala Sawit. Tahap l seluas 502 Hektar dan tahap II seluas 598 Hektar yang terletak di Kampung Merempan Hilir dan Kampung Rawang Air Putih, Kecamatan Siak.
Masalahnya, dalam SK yang dibuat bupati terdapat nama-nama sejumlah anggota DPRD Siak. Hal inilah yang membuat masyarakat didaerah tersebut tidak terima.
Salah seorang warga, H Itan mengatakan, surat penetapan nama-nama petani peserta Program Pengembangan perkebunan sawit masyarakat khususnya di Merempan Hilir atau Kampung Rawang Air Putih sudah dikeluarkan oleh Pemkab siak. Namun dirinya sebagai pemilk lahan menolak SK yang dikeluarkan oleh Pemkab Siak itu.
Menurutnya, pembuatan SK Nomor 25 tahun 2015 oleh Pemerintah Kabupaten Siak itu dinilai tidak Transparan, dimana pemilik lahan tidak pernah dilibatkan dalam masalah itu. "Kami menolak SK Penetapan pembagian sawit itu, kami pemilik lahan tidak dimasukan dalam SK Pembagian lahan sawit itu,” ungkap H Itan.
Dia mengatakan, Pemda Siak telah memasukan sejumlah nama anggota dewan sebagai penerima lahan sawit untuk masyarakat miskin itu.
"Karena itu kami minta SK Bupati tahun 2015 itu dibatalkan. Kami melihat dalam pembuatan SK ini Bupati siak tidak mengetahui kalau ada anggota dewan didalamnya. Apalagi sejumlah anggota dewan yang mendapat jatah sawit rakyat meskin itu adalah lawan politiknya pada pilkada kemarin," ketusnya.
Dirinya mengaku siap terus berjuang untuk mendapatkan hak masyarakat atas lahan sawit yang digagas Pemkab Siak tersebut. "Kami siap adu data kemana pun mau, sebab sejak dari Tahun 80-an kami sudah membuka lahan disana. Masakan orang lain tiba tiba saja mengklaim lahan tersebut mereka punya. Kan lucu bunyinya," sungutnya.



