DUMAI -- PT Dumai Bulking Dumai belum membayar hak-hak pekerja hingga batas yang ditentukan, Jumat 2 September 2016. Malah pihak perusahaan berdalih kalau pembayaran gaji pekerja untuk periode bulan Agustus, baru akan dibayar bulan September 2016.
Mengetahui itu, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kota Dumai tak tinggal diam, dan masalah itu akan dikoordinasikan dengan Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Provinsi Riau.
"Karena yang dituntut pekerja menyangkut hak normatif, maka kami akan melakukan komunikasi dan koodinasi dengan Provinsi. Bila perlu PPNS kami minta turun ke Dumai," tegas Kepala Bidang (Kabid) Pengawasan dan Syarat Kerja Disnakertrans Kota Dumai Muhammad Fadhly SH kepada wartawan, Jumat 2 September 2016, kemarin.
Menurut Fadhly, managemen PT Dumai Bulking berdalih tidak direalisasikannya kekurangan upah pekerja sesuai UMK Dumai pada pembayaran gaji pekerja 26 Agustus 2016 karena itu adalah gaji bulan Juli. Sedangkan gaji pekerja bulan Agustus akan dibayar bulan September 2016. "Kekurangan upah baru akan direalisasikan bulan September ini,"sebutnya meneruskan ucapan managemen perusahaan tersebut.
Dijesakan Fadhly, Disnakertrans Kota Dumai sebelumnya sudah menyurati dan meminta PT Dumai Bulking untuk segera membayar hak-hak normative pekerja sebagaimana dalam risalah perudingan pada 11 Agustus 2016 lalu.
Dalam surat Nomor 560/440/ DTK-TRANS tanggal 30 Agustus 2016 yang ditandatangani Kepala Disnakertrans Kota Dumai Drs. H. Amiruddin, MM. MBA tersebut, Disnakertrans Kota Dumai tak membenarkan melakukan mutasi terhadap karyawan di dalam bidang hukum yang berbeda.
Pihak Dumai Bulking tidak dibenarkan memutasikan karyawan dalam badan hukum yang berbeda. Hal ini berpedoman kepada Yurispedensi MA Register dalam perkara Nomor 399.K/PDT.SUS-PHI/2016. Bahkan Hakim Zahrul Rabaim berpendapat bahwa mutasi dua badan hukum yang berbeda tidak bisa dan karyawan tidak dianggap mangkir.
"Jangan ada mutasi, sebelum hak normative pekerja diselesaikan. Kalau pun ada rencana mutasi harus sesuai mekanisme yang berlaku,"tegas Fadhly.**(yus)
Mengetahui itu, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kota Dumai tak tinggal diam, dan masalah itu akan dikoordinasikan dengan Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Provinsi Riau.
"Karena yang dituntut pekerja menyangkut hak normatif, maka kami akan melakukan komunikasi dan koodinasi dengan Provinsi. Bila perlu PPNS kami minta turun ke Dumai," tegas Kepala Bidang (Kabid) Pengawasan dan Syarat Kerja Disnakertrans Kota Dumai Muhammad Fadhly SH kepada wartawan, Jumat 2 September 2016, kemarin.
Menurut Fadhly, managemen PT Dumai Bulking berdalih tidak direalisasikannya kekurangan upah pekerja sesuai UMK Dumai pada pembayaran gaji pekerja 26 Agustus 2016 karena itu adalah gaji bulan Juli. Sedangkan gaji pekerja bulan Agustus akan dibayar bulan September 2016. "Kekurangan upah baru akan direalisasikan bulan September ini,"sebutnya meneruskan ucapan managemen perusahaan tersebut.
Dijesakan Fadhly, Disnakertrans Kota Dumai sebelumnya sudah menyurati dan meminta PT Dumai Bulking untuk segera membayar hak-hak normative pekerja sebagaimana dalam risalah perudingan pada 11 Agustus 2016 lalu.
Dalam surat Nomor 560/440/ DTK-TRANS tanggal 30 Agustus 2016 yang ditandatangani Kepala Disnakertrans Kota Dumai Drs. H. Amiruddin, MM. MBA tersebut, Disnakertrans Kota Dumai tak membenarkan melakukan mutasi terhadap karyawan di dalam bidang hukum yang berbeda.
Pihak Dumai Bulking tidak dibenarkan memutasikan karyawan dalam badan hukum yang berbeda. Hal ini berpedoman kepada Yurispedensi MA Register dalam perkara Nomor 399.K/PDT.SUS-PHI/2016. Bahkan Hakim Zahrul Rabaim berpendapat bahwa mutasi dua badan hukum yang berbeda tidak bisa dan karyawan tidak dianggap mangkir.
"Jangan ada mutasi, sebelum hak normative pekerja diselesaikan. Kalau pun ada rencana mutasi harus sesuai mekanisme yang berlaku,"tegas Fadhly.**(yus)



