BANDAR SEKIJANG -- Pada Rabu 7 September 2016 sekira pukul 01.30 wib telah melapor seorang Sokhiwolo'o Hulu (46) warga Jalan Raja Kecamatan Pangkalan Kerinci Kabupaten Pelalawan terkait dugaan tindak pidana melakukan persetubuhan terhadap anak dibawah umur yang dilakukan o Was (22) Buruh Harian Lepas beralamat Komplek PT.CDS Kecamatan Bandar Sekijang terhadap B (17).
Informasi yang diperoleh dari Polres Pelalawan, kejadiannya bermula pada Selasa 6 September 2016 korban baru kembali kerumah dimana sejak 20 April 2016, pelapor tidak mengetahui dimana keberadaan putrinya. Selanjutnya pelapor menanyakan kepada korban kemana selama ini.
Lalu korban menjawab pada 20 April korban dihubungi oleh WAS yang mengajaknya menuju komplek PT. CDS. Sesampainya di TKP terlapor membujuk korban untuk melakukan hubungan layaknya suami istri dengan dijanjikan akan bertanggung jawab jika terjadi sesuatu terhadap korban, jika korban tidak mau, maka korban akan diusir dari TKP tersebut.
Akhirnya korban menerima ajakan terlapor untuk melakukan hubungan layaknya suami istri. Setelah kejadian tersebut korban diajak terlapor ke Dumai, Siak lalu ke Jambi kurang lebih selama 4 bulan, lalu kembali pada tanggal 6 September 2016. Mendengar penjelasan korban, pelapor mendatangi Polres Pelalawan untuk melaporkan kejadian yg menimpa putrinya guna pengusutan lebih lanjut.
Pada hari Rabu 14 September 2016 sekira pukul 16.00 wib orang tua korban mengamankan pelaku WAS dan menyerahkannya ke Polres Pelalawan, setelah diintrogasi pelaku mengakui perbuatannya.**(ham)



