DUMAI -- Badan Pengawasan Obat dan Pengawasan Makanan (BPOM) Pekanbaru, telah melaksanakan razia di salah satu gudang yang terletak di Jalan Ratu Sima Kecamatan Dumai Selatan, Rabu 21 September 2016 kemarin.

Namun, razia yang dilakukan BPOM itu gagal karena diduga bocor informasi. Sebab saat di TKP kondisi gudang dalam keadaan terkunci dan pemilik tak ditemukan. Sementara di depan gudang hanya ditemukan dua unit mobil yang siap melansir barang-barang yang diduga tanpa memiliki izin edar tersebut.

Kepala BPOM Pekanbaru, Indra Ginting mengatakan, Kegiatan tersebut merupakan program diintruksikan BPOM di Indonesia yang melaksanakan Operasi Gabungan Nasional bersama tim dari BPOM Pekanbaru, Kejaksaan, Kepolisian Dinas Kesehatan Provinsi.

Aktifitas gudang yang menjadi sasaran BPOM sebelumnya sudah dilakukan pengintaian oleh tim gabungan. Sebelumnya, tim gabungan yang tergabung bersama pihak Satkrimsus Polda Riau, Kejaksaan Pekanbaru, Dinas Kesehatan Pekanbaru berhasil mengamankan 45.484 botol, bungkus, kaleng dan kardus makanan/minuman di Dumai.

"Dari 45.484 botol, bungkus, kaleng dan kardus ini ditemukan 20 item produk yang tidak memiliki izin edar di Kota Dumai. Antaranya, Ikan Kaleng Botani, Hup Seng Cream Cracker, Milo, Cumi Kaleng Rex, Nescafe, Dutch Lady, biskuit, Permen Hacks, Kecap, Susu Bear Brand, Mili Jagung Kalengan, Cereal Quaker Oat, dan Susu Netsle,"paparnya.
    
Indra menjelaskan barang-barang yang diamankan itu tidak memiliki Izin Edar di Kota Dumai. Barang-barang berhasil diamankan akan dibawa ke Pekanbaru, dan pemiliknya akan dicari untuk ditindaklanjuti. "Barang makanan dan minuman boleh diedarkan di Kota jika memiliki izin, dan barang-barang ini kebanyakan dari negara Malaysia,''ujarnya.

Terakhir Indra mengatakan, untuk di Kota Dumai sudah beberapa kali dilakukan penangkapan. "Bulan Agustus 2016 lalu, kita juga melakukan penangkapan di Kota Dumai,"tutpnya.**(yus)