BENGKALIS -- Kesbangpol, Distamben, Dinas perbatasan, yang nantinya di ambil alih pusat, Dinas pasar di alihkan ke Disprindag (Dinas Perindustrian dan Perdagangan) Kabupaten, kebersihan dialihkan ke BLH (Badan Lingkungan Hidup) di Kabupaten. 

Berdasarkan adanya Perda SOPD (Susunan Organisasi Perangkat Daerah) Kabupaten bengkalis tahun 2016, yang disahkan di DPRD Bengkalis Selasa 27 September 2017 kemarin. 

Bagaimana nasib honorer di beberapa SKPD setelah disahkannya,  dampak dari Perda SOPD ini, akan  bertambahnya pengangguran dikota Bengkalis yang berjuluk negeri junjungan. 

Seperti yang disampaikan tenaga honorer di salah satu SKPD, dengan Hendra saat dijumpai wartawan, Jumat 30 September 2016 jalan 
pramuka Bengkalis. 

"Jika hal ini terjadi adanya penghapusan terhadap beberapa SKPD, tentunya kami di PHK!! Saya punya anak istri, juga tulang punggung di kelurga yang sehari-hari mengharapkan gaji honorer dibawah UMK (Upah Minimum Kabupaten)," katanya. 

"Bagaimana nasib kami (honorer-red), yang dirumahkan/di PHK, untuk kedepannya pak," ucap Hendra seraya menahan air mata. 

Kami (honorer-red) minta kepada Pemkab Bengkalis dan DPRD Bengkalis untuk mencari solusi, "agar kami yang bernasib di regulasi dirumahkan ini dapat memberikan nafkah untuk  keluarga," pintanya. 

Disamping itu Yhovizar SH tokoh pemuda juga ikut berkecimpung di organisasi MPC-PP (Musyawarah Pimpinan Cabang - Pemuda Pancasila) kabupaten Bengkalis, sebagai wakil sekretaris.

"Mengharapkan kepada pemerintah Kabupaten Bengkalis dan DPRD Bengkalis, dapat mengmbil sikap dan langkah yang positif dalam menangani hal ini, "tandasnya.**(fer)