PELALAWAN -- Masih adanya pegawai dan petugas Kecamatan yang masih melakukan pungutan liar (pungli) terhadap masyarakat yang ingin melakukan perekaman e - KTP di Kantor Camat membuat gerah pihak Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Pelalawan dan minta Camat untuk melakukan pengawasan ketat dan menindak tegas oknum. 

"Kita minta Camat lebih pro aktif dalam mengawasi petugas dan pegawainya dalam proses perekaman e- KTP. Saya memang banyak mendengar masih adanya oknum dikecamatan yang melakukan pungutan terhadap masyarakat yang ingin melakukan perekaman e- KTP," ungkap Kadisdukcapil Pelalawan  Drs H Syafrudin MSi, kepada media ini, Selasa 4 Oktober 2016. 

Ditegaskan Syafrudin, dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 dan Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2013 disebutkanPengurusan dan Penerbitan Dokumen Kependudukan Tidak Dipungut Biaya (Gratis) Larangan untuk tidak memungut biaya (gratis).

Semula hanya untuk penerbitan KTP-el, diubah Menjadi Gratis untuk Penerbitan Semua Dokumen Kependudukan (Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk-Elektronik (KTP-el), Akta Kelahiran (AL), Akta Perkawinan (AK), Akta Kematian (AM), Akta Perceraian (AC), Akta Pangakuan  Anak (APA), dan Lain-lain. 

"Jadi jangan ada oknum-oknum yang masih melakukan pungli terhadap  masyarakat. Kalau masih tidak bisa dibina baiknya diberhentikan saja. Perbuatan melakukan pungli ini sudah menghambat program Nasional untuk mempercepat target pencapaian Administarasi Kependudukan masyarakat," tukasnya.**(ham)