• Dr H Firdaus ST MT

PEKANBARU -- Walikota Pekanbaru, Dr Firdaus MT menolak anggapan bila kebijakannya memperpanjang jatuh tempo PBB dari semula 30 September ditambah sampai 30 November mendatang lebih kepada mengejar pemasukan bagi kas daerah Pekanbaru.

“Tidak benar itu, jika tujuan perpanjangan PBB untuk mengejar PAD. Namun lebih kepada memberikan kemudahan bagi wajib pajak yang lupa atau lalai melunasi kewajibannya,”ungkapnya saat ditanya soal perpanjangan jatuh tempo PBB, Senin 10 Oktober 2016.

Menurut Firdaus, perpanjangan jatuh tempo PBB ini sebanarnya sudah sejalan dengan program pemerintah pusat yang sedang menggencarkan tax amnesty.

“Kan sejalan juga dengan program pusat,”ujarnya singkat.

Dalam kesempatan itu, Walikota mengingatkan supaya masyarakat memanfaatkan perpanjangan waktu yang diberikan Pemko Pekanbaru agar terhindar dari denda. Sebab untuk satu bulan keterlambatan akan dikenakan denda sebesar 2 % dari total nilai pajak.

“Kalau diatas itu masih ada yang tidak bayar tentu akan dikenakan sangsi denda sesuai peraturan yang berlaku,”jelas Walikota.

Berdasarkan data yang diperoleh dari Dispenda hingga 30 September, realisasi Pendatapan Asli Daerah (PAD) dari sektor PBB hanya sekitar Rp50 miliar atau sekitaran 40 persen. Sedangkan  target yang mesti dicapai sebesar Rp124 miliar.**(saf)