• Yarmen Djambak

RENGAT -- Aliyas Damhur (55) warga Jalan Parit Jawa desa Japura kecamatan Lirik kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) terpaksa harus berurusan dengan pihak Kepolisian Sektor (Polsek) Rengat Barat, gara-gara melakukan pencurian sawit di areal Perkebunan milik PT. Tesso Indah (TI) desa Pasir Ringgit kecamatan Lirik. 

Sawit yang dicuri tersebut berjumlah sebanyak 10 (sepuluh) janjang dengan berat sekitar 60 (enam puluh) Kg, pada hari Jum'at tanggal 28 Oktober 2016 sekitar jam 16.30 wib. 

Kapolres Inhu AKBP Abas Basuni SIk melalui Paur Humas Polres Inhu Iptu Yarmen Djambak Sabtu 29 Oktober 2016 membenarkan adanya laporan terkait tindak pidana pencurian yang terjadi di kecamatan Rengat Barat. 

"Kass ini dilaporkan oleh Surya Purnama (40) Manager Estate PT. Teso Indah desa Pasir Ringgit pada Jum'at 28 Oktober 2016 sekitar pukul 14.45 wib kemarin," terangnya. 

Sedangkan Tempat Kejadian Perkara (TKP) nya adalah Divisi VI PT. Teso Indah desa Danau Baru kecamatan Rengat Barat Kabupaten Inhu. 

"Pada hari Jum'at 28 Oktober 2016 sekira jam 14.30 wib pelapor diberitahukan oleh saksi (Azharman) bahwa terjadi pencurian sawit di areal Perkebunan PT. Tesso Indah Pasir Ringgit sebanyak 10 (sepuluh) jenjang dengan berat sekira 60 (enam puluh) Kg,"katanya. 

Pencurian tersebut dilakukan oleh terlapor, lalu saksi memberitahukan bahwa barang yang diambil (10 Janjang Sawit) dan terlapor sudah diamankan dikantor PT. Tesso Indah Pasir Ringgit Estate. 

"Pihak Kepolisian yang menerima laporan langsung mendatangi TKP, guna mencatat saksi dan mencatat keterangan saksi," pungkasnya.** (man)