PEKANBARU -- Sejak tahun 2015 hingga tahun 2016 ini Pemerintah Kota (Pemko) Pemko Pekanbaru tidak mendapatkan PAD dari sektor retribusi tower telekomunikasi. Namun Tahun 2017 Satker terkait bakal menargetkan realisasi PADnya mencapai mencapai Rp 3 milliar.

Kepala Bidang (Kabid) Kominfo Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informasi (Dishubkominfo) Kota Pekanbaru, Maisisko kepada wartawan Rabu 2 Nopember 2016 menyampaikan, bahwa tahun sebelumnya realisasi PAD sektor retribusi tower telekomunikasi mencapai Rp 2,5 milliar.

Untuk diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) menghapus penjelasan pasal 124 undang-undang nomor 28 tahun 2009, tentang pajak daerah dan retribusi daerah terkait tarif retribusi pengendalian menara telekomunikasi maksimal 2 persen dari nilai jual objek pajak (NJOP).

"Kita tidak mau muluk-muluklah, kalau Perda ini diberlakukan, terget kita Rp 3 milliar itu bisa kita capai,"kata dia.

Saat disinggung terkait masih banyaknya tower telekomunikasi yang tidak mengantongi izin, Maisisko mengaku tidak mengatahui berapa persisnya. Sebab untuk perizinan tower tidak hanya Dishubkominfo yang memiliki kewenangan. Namun beberapa dinas laih juga memiliki kewenangan. Salah satunya adalah Dinas Tata Ruang dan Bangunan.

"Kalau kita hanya mengeluarkan rekomendasi saja, masalah izin itu di Dinas Tata Ruang,"ujarnya.

Sejauh ini pihaknya mengaku sudah mengeluarkan setidaknya 600 an rekomendasi. Namun apakah seluruh rekomendasi tersebut diteruskan ke dinas tata ruang untuk dikeluarkan izinya, pihak belum mengetahuinya.

Maisisko membeberkan adanya perbedaan data soal titik tower di Pekanbaru. Perbedaan tersebut akibat adanya perbedaan dalam menentikan titik tower.

"Kita menggunakan titik kordinat, sementara dinas tata ruang berdasarkan ruas jalan. Saat membangun itukan diperbolehkan ada pergeseran hingga radius 50 meter. Jadi ini yang perlu di validasi datanya kembali,"kata dia.