BENGKALIS -- Program pemerintah pusat terkait gencar nya pemberantasan pungutan liar. Pemerintahan daerah kabupaten Bengkalis nampaknya serius menindak lanjuti rangkaian tersebut. Dinas pendidikan kabupaten Bengkalis telah menyurati terutama kepada pihak sekolah dasar (SD) maupun sekolah menengah pertama (SMP) dan sekolah menengah atas (SMA) Negeri melalui UPTD dinas pendidikan kecamatan se-Kabupaten Bengkalis tentang larangan melakukan pungutan tidak semestinya.

"Disdik Kabupaten Bengkalis sudah membuat surat edaran terkait hal tersebut untuk  masing masing UPTD Disdik di kecamatan agar diteruskan keseluruh sekolah terutama Bengkalis dan kecamatan Mandau,  tentang larangan pungutan tidak semestinya dilakukan pihak sekolah sejak Selasa 1 Nopember 2016 kemarin," ungkap Pelaksana Tugas (Plt) Dinas Pendidikan Kabupaten Bengkalis Edi Sakura, Kamis 3 Nopember 2016.

Ia menjelaskan, pihak sekolah sangat dilarang melakukan pungutan tidak semestinya khususnya kepada murid ataupun siswa dimana tempat ia bersekolah. Misalnya, dikatakannya pungutan tidak semestinya terutama sekolah negeri untuk uang buku LKS. "Anggaran tersebut sudah ada didalam dana bantuan operasional sekolah (BOS). Jadi tidak dibenarkan jika ada pihak guru disekolah tersebut meminta uang untuk pembayaran buku LKS tersebut, termasuk untuk uang punguran SPP,"tegasnya.

Selain itu, dikatakanya lagi untuk uang perpisahan untuk murid yang telah tamat  maupun lulus dari sekolah tersebut.

Seandainya pihak sekolah ingin mengadakan perpisahan boleh saja. Tetapi mengenai pungutan uang perpisahan guru maupun sekolah tidak dibenarkan untuk meminta kepada siswa atau murid. Akan tetapi pihak komite sekolah memungutnya dan sebaiknya komite sekolah yang melaksanakan acara perpisahan tersebut. "Acara perpisahan tersebut antara sesama siswa atau murid. Bukan gurunya. Setelah itu pihak komite yang akan mengundang guru sekolah tersebut," imbuhnya.

Mantan Kepala Sekolah ini juga mengatakan jika adanya ditemukan pihak sekolah ataupun guru melakukan pungutan tidak semestinya sesuai surat edaran dari dinas Pendidikan Bengkalis tersebut. "Kita akan terlebih dahulu mempelajari laporan maupun pengaduan tersebut,  kemudian akan Ditindaklanjutin karena sudah ada tim pengawas sekolah dari pihak Disdik Bengkalis akan melakukan pengawasan terkait hal tersebut. Sanksi sudah pasti ada," tegas Edi Sakura mengakhiri.**(put)