RENGAT -- Perseteruan Kepengurusan Serikat Buruh Seluruh Indonesia (SBSI -92) Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) antara kepengurusan Tengku Ridwan dan kepengurusan Bahrum sitio makin memanas.
"Kami memiliki Legalitas kepengurusan SBSI-92 kabupaten Inhu No. 53 SK XII.2015 Tentang susunan DPC SBSI 92 kab Inhu Masa Bhakti 2015-2017", kata Tengku Ridwan yang didampingi Sekretarisnya Syawal Harahap kepada Wartawan.
SK tersebut ditanda tangani oleh Ketua Umum (Ketum) SBSI-92 pusat atas nama Yosapati Waruwu SH dan Sekjennya Agus Kariyanto. Tanggal 18 Desember 2015 di Jakarta, dan copyan SK ini disampaikan kepada instansi penegakan hukum di kabupaten Inhu.
"Secara aturan dan Perundang undangan yang berlaku kepemimpinan Bapak Yosapati Waruwu dan Sekjennya Agus Kariyanto lah yang di akui dan sah oleh Negara RI," katanya.
Menurutnya, DPP SBSI -92 pimpinan Bapak Yosapati Waruwu sudah menjelaskan Kepada Dinas (Kadis)Tenaga Kerja (Naker) Provinsi Riau Tentang Kepengurusan yang sah Organisasi SBSi 92 Dari pusat sampai kedaerah.
Dan Masalah logo Resmi organisasi (SBSI 92) pimpinan Bapak Yosapati Waruwu juga sudah didaftarkan ke menteri kehakiman RI Tanggal 24 oktober 2014, katanya.
"Jadi semua PK Pengurus di tingkat perusaahaan sudah membuat pernyataan diatas Materai tentang pengakuan kepengursan pimpinan Pusat dan kepengurusan di Daerah pimpinan Tengku Ridwan, Sekaligus sekertarisnya adalah Syawal Harahap," jelasnya lagi.
Atas dasar hal tersebut kami tidak terima dituding mengelabui Karyawan PKS PT. PAS dan memungut Rp 150 ribu per anggota untuk pembuatan KTA, karena tidak benar, dan Kami mengingat kan agar saudara Bahrum bisa menjaga statemen fitnahnya.
"Ini merupakan Peringatan atau somasi kepada Sdr Bahrum, dan diminta saudara Bahrum agar menjaga statemen atau bahasanya, karena fitnah itu lebih kejam dari pembunuhan", terangnya.
Sebanarnya disitu ada unsur pidana, meski demikian untuk kali ini kami masih memaafkan dan agar tidak diulang kembali, bilamana masih diulang kembali kami akan mengambil tindakan upaya hukum untuk membersihkan nama organisasi yang kami pimpin.
Sebelumnya Bahrum Setio mengatakan bahwa kepengurusan SBSI-92 dibawah kepemimpinannya yang sah dan Resmi, karena sudah tercatat di Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Inhu, sedangkan SBSI-92 dibawah kepemimpinan Tengku Ridawan adalah Bodong.**(man)
"Kami memiliki Legalitas kepengurusan SBSI-92 kabupaten Inhu No. 53 SK XII.2015 Tentang susunan DPC SBSI 92 kab Inhu Masa Bhakti 2015-2017", kata Tengku Ridwan yang didampingi Sekretarisnya Syawal Harahap kepada Wartawan.
SK tersebut ditanda tangani oleh Ketua Umum (Ketum) SBSI-92 pusat atas nama Yosapati Waruwu SH dan Sekjennya Agus Kariyanto. Tanggal 18 Desember 2015 di Jakarta, dan copyan SK ini disampaikan kepada instansi penegakan hukum di kabupaten Inhu.
"Secara aturan dan Perundang undangan yang berlaku kepemimpinan Bapak Yosapati Waruwu dan Sekjennya Agus Kariyanto lah yang di akui dan sah oleh Negara RI," katanya.
Menurutnya, DPP SBSI -92 pimpinan Bapak Yosapati Waruwu sudah menjelaskan Kepada Dinas (Kadis)Tenaga Kerja (Naker) Provinsi Riau Tentang Kepengurusan yang sah Organisasi SBSi 92 Dari pusat sampai kedaerah.
Dan Masalah logo Resmi organisasi (SBSI 92) pimpinan Bapak Yosapati Waruwu juga sudah didaftarkan ke menteri kehakiman RI Tanggal 24 oktober 2014, katanya.
"Jadi semua PK Pengurus di tingkat perusaahaan sudah membuat pernyataan diatas Materai tentang pengakuan kepengursan pimpinan Pusat dan kepengurusan di Daerah pimpinan Tengku Ridwan, Sekaligus sekertarisnya adalah Syawal Harahap," jelasnya lagi.
Atas dasar hal tersebut kami tidak terima dituding mengelabui Karyawan PKS PT. PAS dan memungut Rp 150 ribu per anggota untuk pembuatan KTA, karena tidak benar, dan Kami mengingat kan agar saudara Bahrum bisa menjaga statemen fitnahnya.
"Ini merupakan Peringatan atau somasi kepada Sdr Bahrum, dan diminta saudara Bahrum agar menjaga statemen atau bahasanya, karena fitnah itu lebih kejam dari pembunuhan", terangnya.
Sebanarnya disitu ada unsur pidana, meski demikian untuk kali ini kami masih memaafkan dan agar tidak diulang kembali, bilamana masih diulang kembali kami akan mengambil tindakan upaya hukum untuk membersihkan nama organisasi yang kami pimpin.
Sebelumnya Bahrum Setio mengatakan bahwa kepengurusan SBSI-92 dibawah kepemimpinannya yang sah dan Resmi, karena sudah tercatat di Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Inhu, sedangkan SBSI-92 dibawah kepemimpinan Tengku Ridawan adalah Bodong.**(man)





