• Samsudin

RENGAT -- Menyikapi hasil temuan Inspektorat Riau terkait Mutasi Jabatan Eselon lll dan lV dijajaran Pemerintah kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Inhu akan mencari dasar hukum terkait hal tersebut.

Penegasan ini disampaikan oleh Ketua DPRD Inhu Miswanto melalui Ketua Komisi I DPRD Inhu Samsudin melalui slulernya Ahad 13 Nopember 2016.

Menjawab Gaungriau.com Samsudin menyatakan bahwa Mutasi Jabatan itu merupakan hak progratif Bupati selaku kepela daerah dan sekaligus kepala pemerintahan di kabupaten Inhu, katanya mengawali tanggapannya.

"Untuk itu pihaknya (DPRD) Inhu tidak bisa terlalu jauh mencampuri hal tersebut," katanya lagi.

Namun pihaknya akan mencari dasar hukum dari mutasi jabatan tersebut, untuk mengetahui apa sebenarnya yang terjadi dalam mutasi jabatan yang dilakukan pihak Eksekutif pada bulan September 2016 yang lalu itu, apakah cacat hukum.

"Sedangkan untuk memanggil pihak-pihak terkait dalam hal ini kita belum ada rencana sampai sejauh itu," ujarnya.

"Kita sangat menghargai tugas masing-masing pihak tersebut, biarkan mereka berkerja dengan Tupoksinya masing-masing, Inspektorat dengan kewenangannya, pemkab Inhu dengan kewenangannya pula," pungkasnya.**(Man)