• Ida Yulita Susanti

PEKANBARU -- Dalam waktu dekat tarif parkir di tepi jalan umum di Kota Pekanbaru akan mengalami kenaikan mencapai 400 persen. Hal itu karena Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) kenaikan tarif parkir tersebut sudah ditandatangani oleh Gubenur Riau (Gubri) dan akan segera diserahkan ke Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru.

DPRD Pekanbaru melalui anggota Pansus Perda parkir, Ida Yulita Susanti SH MH, mengatakan, karena berkas Perda parkir tersebut belum sampai ketangan pihaknya di DPRD, tentunya lembaga dewan belum mengetahui apa yang akan direkomendasikan nantinya.

"Kalau berkas Perda parkir ini telah disampaikan kepada kita melalui pemerintah kota, kita akan melihat rekomendasinya seperti apa barulah kita bisa tanggapi dan melakukan evaluasi terhadap Perda tersebut," ucap Ida Yulita Susanti, Selasa 22 Nopember 2016.

Politisi Golkar ini juga menyampaikan bahwa Perda parkir ini nantinya tidak akan ada evaluasi terhadap tarif parkirnya, tetapi yang ada hanya penyusuaian terhadap zona parkirnya saja.

"Tarif parkir tentunya tidak ada perubahan yang ada hanya pada penyusuaian zona. Karena persoalan tarif tidak menjadi permasalahan, tetapi besaran tarif tersebut bisa diberlakukan ditahun depan atau pada tahunnya satu lagi menyesuaikan dengan situasi perkembangan kota," tuturnya.

Lebih jauh, Politisi Golkar ini juga menjelaskan, bahwa jika Perda parkir tersebut sampai ke DPRD tentunya bukan secara otomatis tarif yang sebesar Rp8 ribu untuk kendaraan roda empat dan Rp4 ribu untuk roda dua bisa diberlakukan pada tahun ini.

"Penerapan tersebut bisa diberlakukan jika menerbitkan Perwako terlebih dahulu. Apabila di Perwako tarif parkir tersebut bisa diterapkan, maka zona satu akan diterapkan. Dan jika nantinya di Perwako zona satu belum dibutuhkan untuk hari ini, maka tetap berlaku tarif parkir zona 4," ungkapnya.