TEMBILAHAN -- Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kabupaten Indragiri Hilir, Ari mengakui adanya laporan masyarakat Inhil terkait dugaan penyalahgunaan dana bantuan yang diperuntukkan bagi masyarakat.
Dimana, dalam waktu satu pekan dua perwakilan warga di dua Kecamatan di Kabupaten Inhil telah melaporkan adanya dugaan tindak pidana korupsi dari masyarakat masuk ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Inhil.
"Laporan itu betul, tapi saya lagi ikut pendidikan, dan atasan belum ada memerintahkan untuk memberikan informasi yang lebih,"katanya
Sedangkan Kepala Kejaksaan Negeri Tembilahan Lulus Mustofa enggan ditemui saat ingin dikonfirmasi dengan alasan sesuai perintah presiden.
"Kata bapak, sesuai perintah presiden, tak bisa memberikan komentar sebelum kasus berlanjut,"kata staf Kepala Kejari Tembilahan.
Pertama laporan tersebut dari dugaan adanya indikasi korupsi yang terjadi pada bencana angin puting beliung yang diserahkan kepada masyarakat Desa Bekawan, Kecamatan Mandah, Kabupaten Inhil pada tahun 2015, yang dilaporkan padah hari Kamis 17 Nopember 2016 lalu.
Rombongan masyarakat yang terdiri dari perwakilan korban angin puting beling yakni ketua RT 07 Desa Bekawan mendatangi Kejaksaan Negeri Tembilahan yang didampingi Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan laporan tersebut sudah diterima Staf Kejari.





