• Juanda tokoh Masayarakat Siambul

RENGAT -- Masyarakat Desa Siambul kecamatan Batang Gansal kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) menyesalkan sikap perusahaan perkebunan kelapa sawit PT. Sumatera Putra  Lestari  (PT. SML) yang disinyalir mencoba klaim kebun masyarakat desa Siambul seluas 227 hektar berada di dalam HGU yang mereka miliki.

Dugaan percobaan klaim lahan ini saat Dinas perkebunan (Disbun) Inhu Mengukur Areal sengketa di kecamatan Batang Gansal pada Kamis 8 Desember 2016 lalu.

Pengukuran tersebut dilaksanakan atas permintaan Masyarakat, pengukuran tersebut dilakukan oleh pihak Disbun Inhu dan dihadiri oleh kepolisian, TNI, salah seorang Anggota DPRD Inhu dari Fraksi PDI Perjuangan, masyarakat Desa Siambul yang diwakili oleh Juanda, Pihak perusahaan serta Camat Batang Gansal Suhardi Amp dan Camat Seberida Triyatno.

Juanda selaku perwakilan masyarakat desa Siambul mengatakan, awal mulanya pihak perusahaan melalui dinas perkebunan bersikeras ingin melakukan pengukuran di areal lokasi kebun masyarakat.

"Namun sebelum dilakukan pengukuran terjadi adu argument antara disbun Inhu dengan perwakilan masyarakat yang diwakili oleh Juanda, Umar Gaho dan didampi 15 LSM," terangnya.

Saat itu pihak perusahaan melalui Disbun Inhu tetap bersikeras ingin mengukur kebun masyarakat, namun Umar Gaho, Juanda, dan LSM pendamping masyarakat  tersebut melarang agar jangan dilakukan pengukuran dilahan masyarakat karena tidak ada Dasar Hukum.

"Namun pihak perusahaan dan disbun bersikeras untuk melakukan pengukuran tanpa izin dari pemilik kebun," ujarnya.