BENGKALIS -- Bupati Bengkalis Amril Mumkinin, meminta kepada masyarakat agar tidak mudah menjual tanah sebagai aset keluarga, hanya karena untuk kebutuhan anak melakukan pernikahan.
“Jika untuk biaya pendidikan, kami rasa masih wajar. Tetapi kalau untuk menikahkan anak, lalu kemudian sampai menjual tanah, kami harap hal ini tidak terjadi lagi,” ucap Amril.
Ungkapan itu disampaikannya saat memberikan sambutan pada penyerahan sertifikat legalisasi aset tahun anggaran 2016, di Balai Kerapatan Wisma Daerah Sri Mahkota Bengkalis, Rabu 28 Desember 2016.
Bupati menilai, pada era kemajuan ekonomi, tanah merupakan komoditas yang semakin mahal, sehingga nilaijualnya kian tinggi. Akan tetapi, jika tidak untuk keperluan yang memiliki nilai danmendesak, diharapkan untuk tidak menjual.
“Ke depan, kesempatan untuk memiliki tanah akan semakin susah, akibat nilai ekonominya makin tinggi, akibat adanya pertambahan penduduk, sementara di sisi lain, lahan yang ada tidak bertambah, dan bahkan di sebagian tempat justru mengalami penyusutan karena faktor alam,” terangnya.
Dibagian lain, dalam upaya mengoptimalkan kepemilikan sertifikat tanah, mantan Kepala Desa Muara Basung ini juga berharap kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bengkalis, agar lebih semakin gencar melakukan sosialisasi pentingnya kepemilikan sertifikasi kepada masyarakat.
“Kemudian dan yang lebih utama, berikan pelayanan prima. Berikan berbagai kemudahan pengurusan sertifikasi tanahkepada masyarakat,” pinta Amril.





