DUMAI -- Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial - Ketenagakerjaan (BPJS-TK) Cabang Dumai melakukan sosialisasi program BPJS-Ketenagakerjaan kepada perusahaan Paltinum yang melaksanakan proyek jasa kontruksi, Rabu 28 Desember 2016 kemarin.
Sosialisasi yang dilaksanakan di Cafe dan Resto Sewu Roso Jalan Ombak Dumai Selatan tersebut, dihadiri Walikota Dumai Drs. H. Zulkifli AS, M.Si dan didampingi Kepala Disnakertrans Kota Dumai Drs. H. Amiruddin, MM.MBA. Selain itu, hadir juga perwakilan PT. Wilmar Group, PT. SDS, PT. De Petrolium Internasional, PT. PLN (Persero), Pertamina serta sejumlah pegawai BPJS Ketenagakerjaan cabang Dumai.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Dumai Muhammad Riadh menyampaikan ucapan terimakasih atas partisipasi dan peran aktif pemerintah khususnya pemerintah Kota Dumai yang telah memberikan dukungan terhadap program-program BPJS Ketenagakerjaan dalam menentukan sebuah kebijakan, yakni setiap para pekerja di sektor jasa konstruksi wajib menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Menurutnya, hal ini menjadi salah satu syarat bagi perusahaan pemenang tender. Pasalnya program itu sangat bermanfaat, seperti adanya program perlindungan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JK), Jaminan Pensiun (JP), Jaminan Hari Tua (JHT) yang memproteksi pekerja selama proyek berlangsung hingga selesai.
"Hal ini sangat perlu guna mengantisipasi kekhawatiran serta adanya klaim yang dilakukan setelah terjadi kecelakaan maupun kematian, sehingga kita tetap menjalankan amanah dari PerMen Ketenagakerjaan RI No. 44 Tahun 2015,"tambah Riadh.
Pada kesempatan itu, Walikota (Wako) Dumai H. Zulkifli As menyampaikan bahwa pemerintah khususnya Kota Dumai berupaya memberikan kebijakan yang terbaik kepada masyarakat. Sebab, sebelumnya telah dikaji, ditelaah serta dipertimbangkan secara seksama dan berharap agar masyarakat memahami hal tersebut.
Jangan sudah terjadi sesuatu hal yang buruk baru menyadari bahwa terasa berat jika beban itu ditanggung sendiri. "Maknanya adalah membantu meringankan beban para pekerja, jika terjadi resiko bagi para pekerja maka beban resiko tersebut menjadi tanggungjawab BPJS Ketenagakerjaan dengan syarat menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan,"papar Wako.





