RENGAT -- Kepolisian Sektor (Polsek) Rengat Barat kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) Senin 2 Januari 2017 sekira pukul 23.30. Wib melakukan penggerebekan terhadap salah satu rumah di Jalan Lintas Timur desa Kota Lama kecamatan Rengat Barat karena dicurigai memiliki Narkotika jenis Shabu.
Rumah tersebut adalah milik diduga adalah milik Riau Doni Kurniawan (25) warga Jalan Lintas Timur desa Kota Lama kecamatan Rengat Barat kabupaten Inhu.
Kapolres Inhu AKBP Abas Basuni SIK melalui Paur Humas Polres Inhu IPTU Yarmen Djambak Rabu 4 Januari 2017 membenarkan adanya penggerebekan terhadap sebuah rumah di kecamatan Rengat Barat.
"Pada hari ini Senin 2 Januari 2017 sekira pukul 23.30.Wib telah dilakukan penangkapan terhadap 1 (satu) orang laki-laki yang diduga melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman," katanya.
Bersama tersangka diamankan Barang Bukti (BB) berupa 1 (satu) bungkus plastik kecil yang berisikan serpihan ktistal diduga sabu-sabu, 1 (satu) buah bong, 1 (satu) buah kaca pirek dan 1 (satu) buah mancis.
"Tersangka dijerat dengan Pasal 112 Ayat (1) Undang-udang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika," terangnya.
Dijelaskannya, pada hari senin 2 Januari 2017 sekira jam 22.20. wib, BRIPKA Sunariyo Ningrat(Bhabinkamtibmas) mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada seorang laki-laki yang bernama Riau Doni Kurniawan memiliki dan menyimpan Narkotika sabu-sabu disebuah rumah yang terletak di jalan Lintas Timur desa Kota Lama kecamatan Rengat Barat.



