RENGAT -- Wakil Ketua ll DPRD kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) Adila Ansori meminta agar tamu yang masuk ke Gedung DPRD Inhu agar menggunakan Kartu Identitas dirinya.
Hal ini bertujuan untuk meningkatkan kedisiplinan di lingkungan Kantor DPRD Inhu, bagi wartawan maupun LSM wajib menggunakan kartu tanda pengenal seperti kartu pers maupun kartu tanda anggota LSM.
"Guna menjaga ketertiban dan kedisplinan, kedepannya bagi rekan-rekan wartawan dan LSM yang datang dan ingin masuk kantor DPRD untuk konfirmasi maupun urusan lainnya diminta dapat memperlihatkan tanda pengenal," katanya.
Konsekwensinya bagi rekan-rekan yang tidak dapat memperlihatkan tanda pengenal, maka yang bersangkutan tidak dapat masuk.
"Hal ini sudah disampaikannya kepada Sekretaris Dewan (Sekwan) agar segera melaksanakan peraturan tersebut berkerjasama dengan Anggota Satpol PP yang bertugas di kantor DPRD," ujarnya.
Selain itu kata Ucok, setiap tamu yang masuk juga diwajibkan isi buku tamu dan memberikan keterangan siapa yang mau ditemui atau dijumpai.
Demikian juga halnya dengan masyarakat, mereka harus membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP), begitu pula jika pejabat yang datang, prosedurnya tetap sama, harus jelas siapa yang datang dan siapa yang ingin dijumpai.
"Selama ini banyak yang datang dan masuk ke kantor DPRD Inhu dengan alasan, hal ini dilakukan demi untuk kepentingan dan keamanan bersama," tegasnya.**(man)





