Pengacara masyarakat desa Pejangki Dody Fernando SH saat ditemui di kantor Pengadilan Negeri Rengat jalkan Lintas Timur Pematang Reba membenarkan hal tersebut.
"Mediasi gagal, pihak perusahaan (PT. SML) menolak membayar ganti rugi kepada masyarakat terkait pencemaran sungai pejangki yang diduga dilakukan oleh perusahaan," katanya.
Dengan demikian, proses gugatan terus berlanjut, sidang pembacaan gugatan perdata ini akan digelar pada selasa 24 Januari 2017.
"Bukan hanya itu, selain ini kita juga akan melaporkan pidana lingkungan hidupnya," tegas Dody.
Sementara itu Kepala Bagian (Kabag) Hukum setda Inhu Afrizon mewakili Pemkab. Inhu belum dapat dimintai keterangan terkait hal ini.**(man)








