RENGAT -- Belum lagi reda kehebohan terkait ulah anak perusahaan PT. Astra Agro Lestari (AAL) yang bermasalah dengan hukum terkait legalitas klinik dan mempekerjakan dokter tanpa Surat Izin Praktek (TPP), lagi-lagi PT. Tunggal Perkasa Plantations (TPP) kembali berulah.
Hal ini dengan memperkerjakan dr. AF (Ade Ferdian) yang mana mengantongi STR : 30 November 2011 Tgl Akhir STR : 30 November 2016, hal ini berdasarkan data dari Website Resmi Kolegium Kedokteran Indonesia (KKI).
"Ini merupakan tindakan melawan hukum yang dilakukan oleh PT. TPP yang merupakan anak perusahaan dari PT.AAL Jakarta," kata Ketua Ormas Perahu (Perlawanan Rakyat Inhu) Misriono,SH melalui slulernya Selasa 14 Februari 2017.
"Berdasarkan keterangan yang kita peroleh dari dr. Zul Asdi selaku ketua IDI Riau Polikinik yang beroperasi mesti memiliki izin dan dokter yang ada di Polibun tersebut harus memiliki SIP yang masih berlaku," katanya lagi.
Tidak ada istilah SIP atau izin Polibun sementara, hal ini sesuai dengan Undang Undang Praktek Kedoketran No. 29 tahun 2004.
"PT. TPP yang sebelumnya sudah dilaporkan ke bagian Ditreskrimsus Polda Riau terkait mempekerjakan dokter Fika yang dimutasi per bulan Juli 2016, tidak kapok-kapoknya melakukan pelanggaran," terangnya.
Setelah sempat dimutasi ke Polibun PT. TPP dan dr. Fika saat ini ditarik kembali ke PT.KTU di Siak, kini malah mempekerjakan dokter AF yang mana diketahui dokter tersebut ketika dicek surat tanda registrasi nya juga sudah tidak berlaku dan surat izin praktek dokter juga tidak ada dari dinas Kesehatan Inhu.
Hal ini dengan memperkerjakan dr. AF (Ade Ferdian) yang mana mengantongi STR : 30 November 2011 Tgl Akhir STR : 30 November 2016, hal ini berdasarkan data dari Website Resmi Kolegium Kedokteran Indonesia (KKI).
"Ini merupakan tindakan melawan hukum yang dilakukan oleh PT. TPP yang merupakan anak perusahaan dari PT.AAL Jakarta," kata Ketua Ormas Perahu (Perlawanan Rakyat Inhu) Misriono,SH melalui slulernya Selasa 14 Februari 2017.
"Berdasarkan keterangan yang kita peroleh dari dr. Zul Asdi selaku ketua IDI Riau Polikinik yang beroperasi mesti memiliki izin dan dokter yang ada di Polibun tersebut harus memiliki SIP yang masih berlaku," katanya lagi.
Tidak ada istilah SIP atau izin Polibun sementara, hal ini sesuai dengan Undang Undang Praktek Kedoketran No. 29 tahun 2004.
"PT. TPP yang sebelumnya sudah dilaporkan ke bagian Ditreskrimsus Polda Riau terkait mempekerjakan dokter Fika yang dimutasi per bulan Juli 2016, tidak kapok-kapoknya melakukan pelanggaran," terangnya.
Setelah sempat dimutasi ke Polibun PT. TPP dan dr. Fika saat ini ditarik kembali ke PT.KTU di Siak, kini malah mempekerjakan dokter AF yang mana diketahui dokter tersebut ketika dicek surat tanda registrasi nya juga sudah tidak berlaku dan surat izin praktek dokter juga tidak ada dari dinas Kesehatan Inhu.



