DUMAI -- Seorang Pengawai Negeri Sipil (PNS) di Dumai berinisial SU (52) menjadi korban penipuan seseorang lewat telepon seluler, yang mengatasnamakan pejabat tinggi di Kota Dumai. Korban yang merupakan warga Kelurahan Bukit Timah Kecamatan Dumai Selatan dipinta uang untuk sebuah jabatan. Atas kejadian itu, korban melapor ke Polres Dumai.

Kapolres Dumai AKBP Donald Happy Ginting SIK MSi melalui Kasat Reskrim Polres Dumai AKP Juper Lumban Toruan membenarkan kejadian tersebut. Ya, kita sudah terima laporannya, kini masih dalam proses penyelidikan,"paparnya ketika dikonfirmasi awak media, Selasa 14 Februari 2017 kemarin.

Dikatakan Juper, berdasarkan laporan korban, lanjut Kasat Reskrim, peristiwa itu terjadi sekitar pukul 12.00 WIB di Jalan Sultan Syarif Kasim (ATM Bank BRI kantor Polres Dumai) Kelurahan Teluk Binjai Kecamatan Dumai Timur, Selasa (7/2) kemarin.

"Korban menjelaskan bahwa pada hari Selasa tanggal 07 Februari 2017 pukul 11.00 Wib dirinya di telepon oleh seseorang yang mengaku atas nama Plt. Kadis Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Dumai H. Syafi'i. Pelaku penipuan itu (terlapor) mengatakan sebentar lagi mau pelantikan kepala sekolah, dan dia yang atur semuanya kalau mau kirimkan uang Rp. 5.000.000,-,"sebutnya.

Kemudian pukul 12.00 Wib pelapor pergi ke ATM dan mentransfer uang sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) ke rek Bank BNI An. RINALDY no.rek: 0461381127. Dan pada sore harinya terlapor kembali menelpon dan mengatakan total uang yang harus kirim untuk mendapatkan jabatan adalah sebesar Rp.25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah). Lalu pukul 16.33 Wib pelapor mentransfer kembali uang sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) ke rekening yang sama.

Jelas Juper lagi, pada hari Rabu tanggal 08 Februari 2017 jam 12.25 Wib atas suruhan terlapor, pelapor mentransfer lagi uang sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) ke rekening yang sama. Selanjutnya, Kamis tanggal 09 Februari 2017 atas suruhan terlapor pelapor mentransfer lagi uang sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) ke rekening yang sama.

"Berlanjut pada hari minggu tanggal 12 Februari 2017 pelapor mendatangi rumah saksi (istri H. Syafi'i) dan saat di konfirmasi saksi mengatakan bahwa H. Syafi'i tidak pernah menelpon pelapor supaya pelapor mentransfer uang untuk tujuan tersebut di atas. Atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian sebesar Rp. 23.000.000,- (dua puluh tiga juta rupiah) dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Dumai guna pengusutan lebih lanjut,".