PEKANBARU -- Pandangan Fraksi-Fraksi DPRD Riau beragam dalam Paripurna Penyampaian Pandangan Umum Fraksi Terhadap Raperda Prakarsa Komisi E Tentang Penyelenggaraan Keolahragaan yang merupakan ranperda inisiatif Komisi E DPRD Riau, Kamis 9 Maret 2017 di ruang paripurna gedung DPRD Riau.
Rapat molor hampir dua jam, jadwal pukul 09.00 wib dan baru dimulai pukul 10.30 wib. Paripurna dipimpin Wakil Ketua DPRD Riau Manahara Manurung dan dihadiri 34 anggota dewan dari total 65 anggota dewan dan yang tidak hadir 31. Gubri diwakili Plh (Pelaksana harian) Sekdaprov Riau Ahmad Syahrofie.
Pimpinan sidang, Manahara menyebutkan, sesuai dengan tata tertib DPRD Riau pasal 114 ayat 6 d setelah penyampaian ranperda, maka selanjutnya dilakukan paripurna pandangan fraksi. "Oleh karena itu, hari ini fraksi menyampaikan pandangan fraksi DPRD Riau," ungkap Manahara.
Pandangan Fraksi pertama disampaikan Fraksi Golkar disampaikan Supriati. Dalam pandangan fraksinya, Supriati sempat mengkritisi tidak hadirnya unsur Forkompinda dan Sekwan dalam rapat paripurna. Politisi Asal Kuansing ini menyebutkan, setelah ranperda dikaji fraksi, maka dalam pasal 3 tujuan ranperda masih ada yang perlu penyempurnaan.
"Ranperda ini harus memuat standarisasi sistimatis dan terstruktur. Kami mengusulkan ranperda standarisasi, akreditasi. Karena hal itu penting dalam pembinaan," ujar Supriati.
Kemudian, Fraksi Golkar mempertanyakan bagaimana tolak ukur dalam pembinaan dan pengembangan keolahragaan. "Sebaiknya itu dimasukan dalam ranperda. Dalam ranperda ini harus detil pembangunan sarana dan prasarana untuk digunakan untuk penyelenggaraan olahraga. Kemudian, reward untuk atlet yang berprestasi dalam olahraga," tutur Supriati.
Kemudian, kata dia, Fraksi Partai Golkar mempertanyakan bagaimana pengawasan dan pencegahan terhadap keolahragaan, seperti adanya pelanggaran dalam penggunaan doping, administrasi dan sanksi pidana. "Inilah kajian Fraksi Golkar terhadap ranperda keolarahragaan. Semoga membawa manfaat bagi provinsi Riau," pungkas Supriati.
Rapat molor hampir dua jam, jadwal pukul 09.00 wib dan baru dimulai pukul 10.30 wib. Paripurna dipimpin Wakil Ketua DPRD Riau Manahara Manurung dan dihadiri 34 anggota dewan dari total 65 anggota dewan dan yang tidak hadir 31. Gubri diwakili Plh (Pelaksana harian) Sekdaprov Riau Ahmad Syahrofie.
Pimpinan sidang, Manahara menyebutkan, sesuai dengan tata tertib DPRD Riau pasal 114 ayat 6 d setelah penyampaian ranperda, maka selanjutnya dilakukan paripurna pandangan fraksi. "Oleh karena itu, hari ini fraksi menyampaikan pandangan fraksi DPRD Riau," ungkap Manahara.
Pandangan Fraksi pertama disampaikan Fraksi Golkar disampaikan Supriati. Dalam pandangan fraksinya, Supriati sempat mengkritisi tidak hadirnya unsur Forkompinda dan Sekwan dalam rapat paripurna. Politisi Asal Kuansing ini menyebutkan, setelah ranperda dikaji fraksi, maka dalam pasal 3 tujuan ranperda masih ada yang perlu penyempurnaan.
"Ranperda ini harus memuat standarisasi sistimatis dan terstruktur. Kami mengusulkan ranperda standarisasi, akreditasi. Karena hal itu penting dalam pembinaan," ujar Supriati.
Kemudian, Fraksi Golkar mempertanyakan bagaimana tolak ukur dalam pembinaan dan pengembangan keolahragaan. "Sebaiknya itu dimasukan dalam ranperda. Dalam ranperda ini harus detil pembangunan sarana dan prasarana untuk digunakan untuk penyelenggaraan olahraga. Kemudian, reward untuk atlet yang berprestasi dalam olahraga," tutur Supriati.
Kemudian, kata dia, Fraksi Partai Golkar mempertanyakan bagaimana pengawasan dan pencegahan terhadap keolahragaan, seperti adanya pelanggaran dalam penggunaan doping, administrasi dan sanksi pidana. "Inilah kajian Fraksi Golkar terhadap ranperda keolarahragaan. Semoga membawa manfaat bagi provinsi Riau," pungkas Supriati.





