PULAU BURUNG -- Mungkin inilah yang disebut dengan istilah mengantar nyawa. Suatu ungkapan yang barangkali pas, untuk pria S alias Y (42 tahun) warga kilometer 1.5, Desa Pulau Burung Kecamatan Pulau Burung, Kabupaten Indragiri Hilir.
Pria yang sehari-hari berprofesi sebagai tukang ojek itu diamankan oleh Kapolsek Pulau Burung IPTU Junaidi. D, dan Personel Polsek Pulau Burung lainnya, ketika baru menginjakan kakinya di dermaga pelabuhan PT. RSUP CWP II Pulau Burung, pada Senin sore, 13 Maret 2017, pukul 16.30 WIB Ia ditangkap karena terbukti membawa 1 paket kecil shabu - shabu (diperkirakan beratnya 2 jie).
Kapolres Inhil AKBP Dolifar Manurung SIK, melalui Kapolsek Pulau Burung IPTU Junaidi. D, menyatakan bahwa penangkapan terhadap pelaku itu, berawal dari kecurigaannya terhadap gerak-gerik pelaku, ketika yang bersangkutan baru sampai di pelabuhan.
Dimana, saat itu Kapolsek Pulau Burung IPTU Junaidi. D beserta beberapa orang Personel Polsek Pulau Burung sedang berada di dermaga pelabuhan PT. RSUP CWP II Pulau Burung. Tak lama berselang, datang sebuah speed boat dari Sungai Guntung dan bersandar di dermaga.
Dua orang penumpang, salah satu diantaranya adalah pelaku, kemudian naik di pelabuhan dan langsung menuju sepeda motor miliknya yang di parkir di Pos Security. Curiga dengan gelagat pelaku, Kapolsek Pulau Burung, lalu memanggil pelaku dan langsung mengamankannya di Pos Satpam.
"Pelaku selanjutnya digeledah dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket kecil yang diduga Narkotika jenis shabu - shabu, terbungkus plastik putih bening, yang ditemukan didalam bungkus rokok Sampoerna Mild dan disimpan di dalam sarung HP merk Samsung, milik pelaku," kata Iptu Junaidi.
Selain paket narkotika tersebut, dari pelaku juga disita 2 (dua) buah kaca, 3 (tiga) buah jarum suntik, 1 (satu) unit Handphone merk Xiomi Redmi 3 warna coklat, 1 (satu) buah plastik pembungkus shabu - shabu, 2 (dua) buah mancis merk Kriket warna orange dan hijau serta uang sejumlah Rp. 107.000.- (seratus tujuh ribu rupiah)
Saat ini, pelaku dan barang bukti telah diamankan di Polsek Pulau Burung guna proses penyidikan dan pengembangan tindak pidana narkotika ini, lebih lanjut.**(suf)





