PEKANBARU -- Kendatipun ojek merupakan transportasi simple yang diharapkan masyarakat disaat terjadi kemacetan dijalan raya. Tetapi menurut Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru ojek tidak dibenarkan dan ilegal menurut undang-undang LLAJ. 

Kepala Bidang (Kabid) Angkutan Darat Dishub Kota Pekanbaru, Sunarko menegaskan bahwa keberadaab ojek yang menjamur saat ini tidak ada payung hukum dan bisa dikategorikan ilegal.

"Ojek tidak boleh beroperasi di perkotaan. Tidak ada aturannya yang membenarkan ojek dijadikan transportasi baik itu ojek online atau pun ojek biasa,"ujar Sunarko, Rabu 15 Maret 2017.

Menurut Narko, sesuai UU nomor 22 tahun 2009 tentang angkutan. Maka pihak kepolisian bisa langsung menindak pelaku ojek tersebut.

"Ojek itu tidak ada asuransinya. Oleh sebab itu,  pihaknya menghimbau masyarkat menggunakan transportasi legal. Sehingga, jika terjadi kecelakaan maka risiko tanggung sendiri. Jadi lebih baik naik kendaraan umum yang resmi dari pada ilegal, "tutupnya.**(saf)