PEKANBARU -- DPRD Kota Pekanbaru, Rabu 15 Maret 2017 menggelar Rapat Paripurna Istimewa masa sidang pertama tahun 2017 dalam acara Pengumuman Penetapan Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Terpilih pada Pemilihan Kepala Daerah Kota Pekanbaru tahun 2017.

Sidang Paripurna Istimewa dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Kota Pekanbaru Sigit Yuwono didampingi oleh Wakil Ketua DPRD Kota Pekanbaru Jhon Romi Sinaga. Sementara dari Pemerintahan Kota (Pemko) Pekanbaru dihadiri oleh Pejabat (Pj) Walikota Pekanbaru Edwar Sanger. Turut hadir pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Pekanbaru terpilih untuk priode 2017-2022, Dr H Firdaus ST MT dan H Ayat Cahyadi S.Si.

Calon Walikota Pekanbaru terpilih Dr H Firdaus ST MT mengucapkan rasa syukur dirinya kepada Allah SWT dan berterimakasih kepada masyarakat Kota Pekanbru serta kepada pemerintah provinsi dan pemerintah kota serta instansi penyelenggara mulai dari KPU, Panwaslu, pihak aparat keamanan dan instansi vertikal yang terkait.

"Perasaan kami tentunya sangat gembira dan bahagia karena Allah SWT sampai saat ini telah meridhoi kami dalam menjadi pelayan bagi masyarakat Kota Pekanbaru untuk 5 tahun kedepan," ucap Firdaus kepada wartawan usai acara.

Lebih lanjut ia juga mengatakan saat ini telah melalui dua tahapan, yakni tadi pagi KPU melakukan penetapan calon terpilih dan sore ini baru saja menghadiri pengumuman penetapan kepala daerah Walikota dan Wakil Walikota Pekanbaru dalam Pilkada 2017.

"Karena masih ada tahapan lagi kedepannya yakni setelah pengumuman oleh legislatif ini maka akan diteruskan oleh pemerintah kota kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) RI melalui Gubernur Riau. Kami berharap jajaran pemerintah kota dan provinsi untuk dapat mensukseskan tahapan berikutnya dan jika SK-nya sudah diterbitkan bulan Maret ini tentunya pengukuhan dan pelantikan dilaksanakan," harapnya.

Menurutnya lagi pengukuhan dan pelantikan memang menjadi kewenangan dari Presiden melalui Mendagri apakah dapat mengikuti jadwal yang sudah ditentukan dan disusun oleh KPU.