BENGKALIS -- Fraksi PAN Zamzami menegaskan usaha toko modern Indomaret beroperasi di wilayah Kabupaten Bengkalis tanpa mengantongi izin lengkap , namun tetap beroperasi dan tidak adanya tindakan tegas dari pemerintah daerah kabupaten Bengkalis menuai keraguan dari pihak penegak Perda.
Fakta mengejutkan bahwa setelah pihak manajemen usaha toko modern Indomaret Cambodoh diberikan kesempatan untuk menjelaskan berapa jumlah usaha toko modern Indomaret yang berada di kecamatan sekabupaten Bengkalis.
"Usaha berdiri sejak ditahun 2014. Dari 27 usaha toko modern Indomaret. Hanya ada tiga diantaranya kecamatan Mandau, Bukit Batu,dan Siak Kecil. Dan itu izin gangguan (HO) dan Izin Usaha Toko Swalayan (IUTS) saja," akui Cambodoh dihadapan Anggota DPRD Bengkalis dalam Hearing dengar pendapat bersama lintas Komisi dilaksanakan dikantor DPRD Bengkalis Senin 20 Maret 2017.
Zamzami dari Fraksi PAN setelah diberi kesempatan mengatakan, pihak petugas Satuan Polisi (Satpol) Pamong Praja Bengkalis sebagai penegak Perda terkesan pembiaran usaha itu sudah jelas tidak mengantongi izin tidak ada tindakan tegas.
"Petugas Satpol PP sudah Tidur," ucap Zamzami langsung didengarkan Plt Satpol PP Bengkalis Kusnen hadir dalam hearing tersebut.
Kesempatan yang sama Plt Satpol PP Kusnen mengaku dirinya memang belum maksimal untuk melakukan penertiban usaha toko modern Indomaret beroperasi tanpa mengantongi izin tersebut.
"Saya akui belum maksimal lakukan penertiban pimpinan sidang," ucap Kusnen seraya berdiri sambil angkat kedua tangan saat dipersilahkan menjelaskan penegasan Fraksi PAN.
Hasil dari hearing dengar pendapat lintas Komisi DPRD Bengkalis tersebut merekomendasikan usaha toko modern Indomaret sebanyak 24 tanpa mengantongi izin agar ditutup sementara.**(put)



