PEKANBARU -- Ketua Komisi II DPRD Pekanbaru, Tengku Azwendi Fajri mengatakan pemerintah setempat seharusnya tidak mengobral izin pendirian ritel modern yang dikelola oleh Alfamart dan Indomaret. Yang mana saat ini menjadi keresahan di tengah masyarakat.
"Tentunya kalau memang sudah diluar ketentuan menimbulkan keresahan, apalagi jika benar izin ritel sudah melewati ketentuan yang dibuat pemerintah Kota Pekanbaru sendiri," ucapnya kepada wartawan, Selasa 18 April 2017.
Azwendi menyebut, jika pendirian ritel raksasa terus berkembang di Pekanbaru, maka hal tersebut dapat menghambat kemajuan ekonomi rakyat. Pedagang tradisional dipastikan kalah bersaing jika dibanding dengan ritel-ritel tersebut, karena modalnya besar dan memiliki sistem manajemen yang pasti.
"Kita di DPRD tidak menghalangi investor, tapi ya harus dipikirkan dampaknya kepada pedagang-pedagang rumahan. Janganlah hanya karena investasi, namun jumlah pengangguran di kota Pekanbaru justru meningkat, apalagi di jaman yang sedang sulit perekonomian seperti sekarang," tuturnya.
Lebih lanjut politisi Demokrat ini menyatakan pemerintah harus melakukan analisa yang selektif terhadap pemberian izin ritel bermodal besar.
"Semua harus didasarkan pada kebutuhan, misalnya, untuk kota seluas Pekanaru, apa memang perlu lebih dari satu supermarket ditiap kelurahan," tandasnya.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, ritel di Pekanbaru awalnya hanya diberi izin sebanyak 150 gerai. Namun hingga tahun 2017 ini, menurut data dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kota Pekanbaru sudah ada sebanyak 309 gerai Indomaret dan Alfamart yang berdiri hingga ke di Pekanbaru.



