BENGKALIS -- Bea Cukai Tipe Pratama Bengkalis belum menetapkan tersangka kasus tertangkapnya 400 karton atau 200 ribu bungkus rokok tanpa cukai yang diamankan bersama Pos-AL Bengkalis, Senin 24 April 2017 kemarin di Perairan Kembung Luar, Kecamatan, Bengkalis.
Kepala Seksi Penindakan Bea Cukai Bengkalis Enrico menyebutkan, ke 5 pelaku yang turut diamankan dalam penangkapan masih berstatus terperiksa.
"Kami baru saja menerima pelimpahan kasus dari Pos-AL Bengkalis perkara angkutan rokok tanpa pita cukai. Setelah dilakukan pencacahan bersama jumlahnya ada 400 karton, 1 karton 50 slop dan 1 slop 20 bungkus, "sebut Enrico, Selasa 25 APril 2017.
"ABK kita akan lakukan pendalaman terhadap saksi, kami akan periksa dulu, apakah unsur-unsur terpenuhi atau tidak untuk peningkatan status,"tambahnya.
Enrico mengutarakan, sejauh ini, pelaku melanggar undang-undang nomor 39 tahun 2017 perubahan atas undang-undang nomor 11 tahun 1995 tentang cukai. "Masih terperiksa (status ABK),"pungkasnya.
Saat ini, barang bukti ratusan ribu rokok tanpa cukai merk U2 itu diamankan di Kantor Bea Cukai Bengkalis.**(put)





