PANGKALAN LESUNG -- ‎NH (35) warga desa Mulya Subur Kecamatan Pangkalan Lesung Kabupaten Pelalawan ditangkap polisi, Selasa 16 Oktober 2017 sekira pukul 13.00 Wib dalam kasus tindak pidana Penyalahgunaan Narkotika dikebun karet masyarakat Jalan Pangkalan Balai Desa Pesaguan Kecamatan Pangkalan Lesung.

Dari data yang dihimpun media ini ‎dari humas Polres Pelalawan, pada Kamis 12 Oktober 2017 anggota Polsek Pangkalan Lesung mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada seorang laki-laki yang panggilannya NH sering membawa sabu-sabu ke Desa Mulya Subur.

Kemudian tim gabungan polsek Pangkalan Lesung melakukan Penyelidikan ke sekitar rumah pelaku. Selanjutnya, pada Selasa 16 Oktober 2017 sekira pukul 13.00 Wib petugas polsek Pangkalan lesung melakukan penyamaran untuk membeli sabu-sabu kepada pelaku dan kemudian pelaku mengajak petugas kepolisian yang menyamar untuk bertransaksi dikebun karet masyarakat Jalan Pangkalan Balai Desa Pesaguan Kecamatan Pangkalan Lesung.

Sesampainya dikebun kret, pelaku merogoh Kantong celana bagian depan dan mengeluarkan uang Rp. 2 ribu terlipat yang di dalamnya diduga terdapat narkotika jenis sabu sabu. Petugas langsung melakukan penangkapan. Kemudian Petugas menghubungi Ketua RT setempat.

Setelah ketua RT datang, petugas kepolisian langsung melakukan penggeledahan badan Pelaku dan ditemui 1 ( Satu ) bungkus plastik kecil diduga berisi Sabu - Sabu di dalam lipatan uang pecahan Rp 2 ribu digenggam tangan pelaku. Pelaku mengakui dihadapan ketua RT bahwa Sabu - Sabu tersebut milik Pelaku dan selanjutnya petugas membawa pelaku beserta Barang Bukti ke Polsek Pangkalan Lesung untuk proses lebih lanjut.**(zoel)