PEKANBARU -- Sampai saat ini wacana Pemerintah Kota Pekanbaru yang akan kembali menyerahkan pengelolaan Trans Metro Pekanbaru (TMP) ke pihak ketiga belum bisa dipastikan.
Sebab berdasarkan Dokumen Pelaksanaan Anggaran atau DPA tahun 2018 yang disusun Dinas Perhubungan masih menggunakan DPA lama. Yakni DPA dengan sistem swakelola.
"Berdasarkan DPA yang kita susun masih menggunakan sistem swakelola. Artinya masih dikelola oleh dinas perhubungan," kata kata Kepala UPTD Pengelolaan Angkutan Perkotaan (PAP) Dinas Perhubungan (Dishub) Pekanbaru, Wisnu Harryanto di Pekanbaru, Senin 27 November 2017.
Namun jika nanti ada instruksi dari Walikota untuk mempihak ketigakan pengelolaan bus tersebut kepada pihak ketiga, pihaknnya siap menjalankan perintah tersebut.
"Kalau ada arahan dari pimpinan, nanti kita ubah DPAnya. Tidak masalah, itu bisa saja kita lakukan. Tapi sejauh ini belum ada perintah apapun dari atasan. Sehingga kami masih tetap menyusun DPAnya dengan sistem swakelola," paparnya.
Sementara Walikota Pekanbaru, Dr H Firdaus MT menyebutkan ada beberapa opsi yang belum bisa di pastikan. Namun rencananya, akan dibuat anak perusahaan dari BUMD Pekanbaru yang khusus menangani masalah TMP.
"Belum bisa dipastikan, kalau mau di swakelolakan ya tentu kita buat kemabali anak perusahaan Perusahaan Daerah yang khusus menangani TMP tersebut. Namun nanti tunggu saja," tutupnya.**(saf)
























