PEKANBARU - Pada November 2017, Nilai Tukar Petani (NTP) di Provinsi Riau sebesar 105,00 atau naik sebesar 1,95 persen dibanding NTP Oktober 2017 sebesar 103,00. Kenaikan NTP ini disebabkan oleh naiknya indeks harga yang diterima petani sebesar 2,09 persen, relatif lebih besar dibandingkan kenaikan indeks harga yang dibayar petani sebesar 0,14 persen.
Kepala Badan Pusat Statistik Riau (BPS) Riau Ir Aden Gultom menjelaskan,
NTP November 2017 sebesar 105,00 dapat diartikan bahwa petani mengalami surplus. Surplus ini terutama terjadi pada petani subsektor perikanan (NTNP=115,08), subsektor tanaman perkebunan rakyat (NTPR= 107,32) dan subsektor tanaman pangan (NTPP =105,21).
"Kenaikan NTP di Provinsi Riau pada November 2017 terjadi pada 4 subsektor penyusun NTP dengan rincian ssebagai berikut, subsektor tanaman perkebunan rakyat mengalami kenaikan NTPR sebesar 2,91 persen, subsektor hortikultura mengalami kenaikan NTPH sebesar 1,41 persen, subsektor peternakan mengalami kenaikan NTPT sebesar 0,63 persen dan subsektor tanaman pangan mengalami kenaikan NTPP sebesar 0,30 persen. Sementara itu, subsektor perikanan mengalami penurunan NTNP sebesar 0,66persen," jelasnya, Senin 4 Desember 2017.
Lebih lanjut dikatakan, jika dibandingkan dengan 10 provinsi di pulau Sumatera, NTP Provinsi Riau menduduki peringkat ke-2, di bawah Provinsi
Lampung.
Untuk diketahui, NTP adalah perbandingan antara indeks harga yang diterima petani (It) dengan indeks harga yang dibayar petani (Ib) dan dinyatakan dalam persentase. NTP merupakan salah satu indikator untuk melihat kemampuan daya beli petani di daerah perdesaan, dengan mengukur kemampuan tukar produk yang dihasilkan/dijual petani dibandingkan dengan produk yang dibutuhkan petani baik untuk proses produksi maupun untuk konsumsi rumah tangga petani.
"Semakin tinggi NTP dapat diartikan kemampuan daya beli atau daya tukar (term of trade) petani relatif lebih baik dan tingkat kehidupan petani juga lebih baik," pungkasnya.**(mad)






















