Dumai -- Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Riau Ahmad Hijazi, melantik dewan hakim MTQ Provinsi Riau ke 36 Tahun 2017 di Kota Dumai.
Pelantikan dewan hakim tersebut. dilaksanakan di Taman Bukit Gelanggang Jalan HR. Soebrantas, Sabtu 9 Desember 2017, malam.
Hadir dalam acara pelantikan iru, Dirjen Bimas Islam Kemenag RI Prof Dr Muhammadiyah Amin, Kakanwil Kemenag Riau Drs H Ahmad Supardi MA, Walikota Dumai H. Zulkifli As, ketua Umum LPTQ Riau, unsur muspida, Bupati/ Walikota, Kakankemenag kabupaten/ kota, dan Kafilah Kabupaten/ Kota se Provinsi Riau.
Ahmad Hijazi, usai melantik Dewan Hakim MTQ Riau ke 36 tahun 2017, berharap dewan hakim dan perangkatnya dapat menjalankan tugas dengan sebaik-baiknya, sesuai kemampuan masing- masing.
"Semakin baik perhakiman yang dilakukan semakin mendorong kualitas MTQ. Jadi harus bebas dari pengaruh- pengaruh independen dan sebagainya," harapnya.
Walikota Dumai H. Zulkifli As sebagai tuan rumah berharap pelaksanaan MTQ Provinsi Riau ke 36 Tahun 2017 di Kota Dumai dapat berjalan dengan baik dan sukses.
"Kepada Dewan Hakim yang telah disumpah dan dilantik agar dapat menjalankan tugasnya secara profesional," pintanya.
Sementara itu, Kakanwil Kemenag Riau Drs H Ahmad Supardi MA, mengungkapkan, Hadist Rasul yang diriwayatkan oleh Abu Daud, Hakim ada 3, 1 orang di surga dan 2 orang di neraka. Yang di surga adalah hakim yang mengetahui kebenaran lalu berhukum dengan kebenaran tersebut, seorang laki- laki yang mengetahui kebenaran lalu berlaku zalim dalam bermukum maka ia berada di Neraka, dan orang yang memberikan keputusan untuk manusia diatas kebodohan maka ia berada di Neraka.
"Hadist ini menuntut menjadi hakim yang amanah, profesional, arif lagi bijaksana supaya hasil keputusan yang diperoleh adalah kebenaran. Dikaitkan dengan MTQ sangat relevan,"tegasnya.**(yus)























