DUMAI -- Sejumlah warga pemilik lahan kebun sawit di Kelurahan Gurun Panjang, Kecamatan Bukit Kapur, ribut karena puluhan hektar lahan perkebunan sawit milik mereka dirusak.
Kerusakan kebun sawit warga itu dilakukan oleh oknum tak dikenal dengan membawa nama salah satu perusahaan pemegang izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu (IUPHHK) yang beroperasi di wilayah tersebut.
Seorang warga pemilik kebun sawit, Zulkarnain (48) mengaku tak bisa berbuat apa - apa dan pasrah saat melihat perkebunan sawitnya seluas 12 hektar dan sudah berusia 7 tahun telah rata dengan tanah dalam waktu beberapa jam saja dan telah berganti dengan tanaman akasia dari PT Satria Perkasa Agung (SPA).
"Saya sempat melawan, dan hampir khilap. Jika tak disadarkan rekan-rekan mungkin sudah jadi pembunuh," ujarnya kepada awak media Selasa 26 Desember 2017 saat berjaga-jaga di lahan perkebunan warga agar tidak dirusak pihak perusahaan.
Sementara ketua kelompok perkebunan sawit warga, Khaidir Ramsyah dan Suryadu telah berusaha mencari solusi penyelesaian lebih kurang 255 hektat lahan perkebunan warga dengan bukti tanah kepemilikandari perangkat Desa Tanjung Leban Kecamatan Bandar Laksamana Bengkalis bahkan ke RT hingga Kelurahan Gurun Panjang Kecamatan Bukit Kapur Kota Dumai.
Khaidir menjelaskan, bahwa pihak perusahaan mengaku memiliki izin pengolahan lahan yang saat ini diduduki warga dengan izin dari Kementerian.
Selain itu, mereka berdalil punya izin pengolahan dari pemerintah Kabupaten Bengkalis serta telah bekerja sama dengan Kelompok Tani Lengkung Sejahtera dengan pola bagi hasil tanaman kehidupan. Anehnya lagi, menurut Khadir sosialisasi belum dilakukan oleh pihah PT SPA kepada warga Gurun Panjang, tapi pihak perusahaan telah merusak tanaman warga dan perkampungan.
"Setelah dirusak baru melakukan sosialisasi," tambahnya. "Jujur, itu perusakan dan merugikan materi petani. Sebenarnya mau kami laporkan ke hukum, namun kami kumpulkan data lapangan, siapa aktor di balik kerusakan ini,"sebut Khaidir.
Ketua Kelompok Tani Lengkung Sejahtera Azwanto saat ditemui di lapangan menjelaskan bahwa konflik yang terus menerus terjadi di wilayahnya menimbulkan kesepakatan antara warga dan perusahaan.
Dirinya juga menjelaskan dari 1.770 Ha yang diklim PT SPA seluas 524 Ha untuk masyarakat tempatan sesuai undang undang nomor 32 dan pasal 61 tentang agaria.
"Hingga terjadinya pengukuran lahan PT di lapangan karena ada masyarakat dan perkebunan yang masuk di wilayah Gurun Panjang, maka saya serahkan ke RT 09 Gurung Panjang untuk melanjutkan pengukuran, hingga kerusuhan ini muncul di luar dugaan Kelompok Tani Lengkung Sejahtera," ujarnya.**(yus)


















