PEKANBARU -- Gaungriau.com -- Maju sebagai salah satu bakal calon gubernur Riau pada Pemilihan Gubernur Riau (Pilgubri) 2018, Bupati Siak dua periode Syamsuar ini mengatakan bahwa dirinya sudah menyerahkan surat permohonan izin cuti kerja.

Menurut Syamsuar, dirinya sudah menyerahkan surat permohonan cuti sementara.
"Sudah, saya sudah serahkan surat permohonan cuti untuk diproses," ujar Syamsuar, Rabu 17 Januari 2018.

Syamsuar menambahkan, untuk cuti Kepala Daerah ini sudah diatur oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yaitu Februari mendatang.

"Yang jelas permohonan cuti itu sudah saya sampaikan. Kapan mulai cutinya tentu sudah diatur oleh Mendagri,"tambahnya.

Sebagai informasi, Drs. H. Syamsuar, M. Si berpasangan dengan Brigjen TNI H. Edy Nasution yang didukung oleh Partai PAN (7 kursi), Partai PKS (3 kursi) dan Partai Nasdem (3 kursi) total 13 kursi, dengan tagline "Membangun Riau Lebih Baik".

Sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permedagri) 74 Tahun 2016 tentang cuti di luar tanggungan negara disebutkan bahwa kepala daerah maupun wakil kepala daerah yang maju pada Pilkada menjalani cuti di luar tanggungan negara.

Kemudian, selama cuti kampanye, berdasarkan Undang-Undang 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, secara otomatis jabatan sebagai kepala daerah nantinya otomatis akan digantikan oleh Wakil.**(saf)