TEMBILAHAN -- Gaungriau.com -- Mendapat banyak keluhan dari masyarakat, Komisi IV DPRD Inhil memanggil Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan cabang Tembilahan, Senin 19 Februari 2018
Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang dipimpin Sumardi selaku ketua Komisi IV ini tidak hanya dihadiri oleh anggota Komisi IV DPRD saja, juga hadir sejumlah anggota dari Komisi lainnya, seperti Edi Gunawan yang merupakan Wakil Ketua Komisi II serta Muammar yang berasal dari komisi I.
Selain dari BPJS cabang Tembilahan, Komisi IV DPRD juga memanggil Direktur RSUD Puri Husada dan Dinas Sosial Kabupaten Indragiri Hilir.
"Terimakasih atasa kedatangan bapak-bapak yang hadir pada kesempatan ini. Dalam kesempatan ini, saya memberikan kesempatan kepada kawan-kawan anggota DPRD untuk menyampaikan keluhannya kepada BPJS," ungkap Sumardi selaku pemimpin rapat.
Dalam rapat dengar pendapat yang digelar bersama gabungan Komisi DPRD Kabupaten Indragiri Hilir, legislator mendesak PBJS untuk menjelaskan sejumlah persoalan salah satunya yakni terkait ketentuan yang mewajibkan masyarakat untuk hadir secara langsung saat mendaftar sebagai peserta BPJS.
"Yang pertama kita minta BPJS menunjukan peraturan yang mengharuskan masyarakat hadir secara lagsung saat mendaftar, tolong jelaskan peraturan BPJS nomor berapa?," ujar wakil ketua Komisi II DPRD Inhil, Edi Gunawan
Pria yang akrab disapa Asun itu mengaku kesal dengan pihak BPJS yang tidak elastis dan terkesan kaku dalam menjalankan fungsinya, "Padahal jelas bahwa surat rekomendasi dari pihak Dinas Sosial sudah ada. Lalu kenapa permohonan masyarakat untuk mendaftar tidak digubris. Pasien sudah muntah darah tapi diminta juga untuk datang langsung ke BPJS, macam mana ceritanya," cetus Asun.
Padaha kata dia, rekomendasi dari Dinsos itu dijamin oleh Pemerintah Daerah, dan verifikasi yang dilakukan Dinsos juga membuka peluang bagi masyarkat miskin yang belum tercover. Seharusnya tidak ada alasan BPJS menolak, walaupun akhirnya diterima.
Selain itu anggota komsis IV, Asmawi juga menegaskan bahwa rekomendasi Dinsos, menjadi tanggungjawab pemerintah ya jangan dipersulit lagi.
"Tunggakan pemerintah daerah sebesar 10,2 miliar juga sudah lunas, verifikasi data masyarakat miskin juga sudah, bahkan ada kuota yang tersisa, saya kira tidak ada masalah lagi," tambah Asmawi.
Masalah lain adalah, DPRD meminta BPJS untuk mempermuda pengurusan bagi masyarakat yang tidak memiliki KTP namun sudah melakukan rekaman data diri dengan melampirkan NIK dengan syarat NIK yang bersangkutan sudah terdaftar di server Kementrian.
Selain itu, DPRD juga meminta BPJS mempermudah untuk membuktikan kepesertaan masyarakat sebagai anggota BPJS BPI-ABPD yang belum memiliki kartu BPJS sesuai aturan dalam rentang waktu 3x24 jam diberlakukan pada hari efektif kerja saja, dengan kata lain hari libur tidak masuk hitungan.
Menyikapi persoalan tersebut, Kepala BPJS Tembilahan, Dahidin menjelaskan, alasan BPJS meminta masyarakar untuk hadir secara langsung betujuan agar tidak adanya calo, sehingga ujungnya menyulitkan BPJS. Selain itu BPJS juga memiliki hak untuk memberikan edukasi kepada masyarakat sehingga peraturan yang menjadi ketetapan BPJS dapat difahami oleh masyarakat.
Lebih lanjut kata dia, pada intinya BPJS akan mengakomodir segala keluhan yang disampaikan DPRD sebagai perpanjangan tangan masyarakat.
"Selagi tidak bertentangan dengan peraturan yang berlaku, maka BPJS siap memperbaikinya, yang jelas pesan saya kepada masyarakat untuk mengurus kepesertaanya sebelum sakit, jangan nunggu sakit baru mau mengurus," ucapnya.
setelah dilakukan pembahasan bersama, akhirnya DPRD Inhil dan BPJS cabang Tembilahan menyapakati 3 hal yang akan menjadi solusi agar bisa memberikan pelayanan lebih baik kepada masyarakat.
"Yang pertama adalah bagi peserta PBI, pasien tidak perlu harus hadir sendiri untuk melakukan pendaftaran di BPJS, kedua masa anggota BPJS BPI-ABPD yang belum memiliki kartu BPJS sesuai aturan dalam rentang waktu 3x24 jam itu berdasarkan hari kerja, jadi sabtu minggu tidak masuk, dan ketiga adalah bagi pasien yang belum memiliki E-KTP bisa dilayani berdasarkan dengan NIK yang ada di KK, selama ini kan bagi yang tidak memiliki e KTP tidak dilayani," kata Herwanissitas, Sekretaris Komisi IV DPRD Inhil.**(suf)











