PEKANBARU -- Gaungriau.com -- Pajak Pertalite sudah diputuskan turun menjadi 5 persen dari sebelumnya 10 persen. Keputusan itu disetujui dalam Rapat Paripurna Penyampaian Laporan Hasil Kerja pansus terhadap perubahan kedua perda provinsi Riau nomor 8 tahun 2011 tentang pajak daerah sekaligus persetujuan dewan dan pendapat akhir kepala daerah, Kamis 29 Maret 2018.

Dewan melalui pansus meminta agar perda yang sudah disahkan segera dapat diberlakukan, sehingga harga bahan bakar pertalite di Riau segera mengalami penurunan menjadi Rp7.750 per liter. Sebagaimana diketahui harga pertalite di Riau saat ini sebesar Rp8.150 per liter kenaikan terjadi karena kebijakan pusat menaikan Rp150 dari harga awal Rp8.000.

Rapat paripurna dipimpin Wakil Ketua DPRD Riau Sunaryo didampingi Wakil Ketua Noviwaldy Jusman dan Kordias Pasaribu. Plt Gubri diwakili Sekdaprov Riau Ahmad Hijazi. Jumlah anggota dewan yang hadir sebanyak 46 orang dari total 65 anggota dewan. Kepala dan Perwakilan Organisasi Perangkat Daerah di lingkungan Sekdaprov Riau dan unsur forkopinda.

Laporan Hasil Kerja Pansus disampaikan Juru Bicara Soniwati menjelaskan, tugas pansus diselesaikan 7 hari kerja finalisasi. Cepatnya kerja pansus hal ini mengingat pentingnya penurunan pajak bahan bakar kendaraan bermotor (pbbkb) khususnya pertalite akibat besarnya desakan masyarakat untuk menurunkan tingginya pajak pertalite di Riau.

Dijelaskan, tarif pajak 10 persen sudah ditetapkan sejak 2011, kemudian direvisi 4 tahun 2015 penggolongan dan tidak berubah secara substansif. Pertalite sebenarnya bahan bakar untuk masyarakat menengah keatas, sehingga tidak mempengaruhi daya beli masyarakat bawah.

"Karena, sekarang sulit masyarakat mendapatkan premium, sehingga masyarakat tidak ada pilihan harus beralih ke pertalite," ujar Soniwati.

Sementara, sesuai rekomendasi dan daya beli masyarakat masih rendah dan tingginya pajak dituding mahalnya pertalite di Riau. Pengurangan pajak bbm tidak mengurangi harga pertalite secara signifika karena ada kenaikan pertalite dari pertamina menjadi Rp8.150 per liter dan Pertalite tertinggi di Sumatera, shg wajar dg pajak 10 persen tertinggi.

"Harga ditetapkan tergantung pbbkb. Jadi, dengan ditetapkan besaran pajak 5 persen maka harga pertalite di Riau akan sama dengan provinsi tetangga Aceh Sumut dan Sumbar. Setelah dilakukan pembahasan alot pansus maka Pbbkb ditetapkan menjadi 5 persen," tegas Soniwati.

Untuk itu dengan sudah diturunkannya pajak pertalite menjadi 5 persen, maka pansus merekomendasikan agar pemerintah mempersiapkan aturan teknis.

"Sehingga, ini segera dapat diberlakukan, Mendesak pertamina sosialisasi langsung standar kualitas bbm premium oktan 88 untuk masyarakat bawah dan pertalite oktan 90 merupakan untuk menengah keatas sesuai. Pengawasan harus dilakukan Pertamina dan pihak terkait terhadap penyaluran BBM di Riau sehingga jangan sampai terjadi lagi kelangkaan seperti yang diharapkan semua masyarakat," tegas Soniwati.**(rud)