PEKANBARU -- Gaungriau.com -- Realisasi penurunan harga pertalite di Riau akibat adanya penurunan pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB) pertalite di Riau masih menunggu hasil evaluasi perda yang sudah disahkan dewan pada pekan lalu.

Penurunan pajak pertalite dari 10 persen menjadi 5 persen, sehingga saat ini harga pertalite di Riau Rp8.150 per liter, akan mengalami penurunan menjadi Rp7.750 per liter setelah adanya penurunan pbbkb pertalite direalisasikan.

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (BP2D) DPRD Riau Sumiyanti menjelaskan, realisasi penurunan perda pajak tunggu proses evaluasi yang dilakukan Kemendagri.

"Itu sudah kita tetapkan menjadi 5 persen. Jadi, realisasinya tunggu evaluasi kemendagri setelah itu pergubnya," ungkap Sumiyanti kepada wartawan, Senin 2 April 2018 di gedung DPRD Riau.

Menurut Politisi Golkar ini, setelah selesai evaluasi kemendagri, untuk persiapan Pergub untuk realisasi itu sudah masalah dan tidak memerlukan waktu yang lama.

"Kalau pergub itu kan cuma merubah redaksi satu pasal hanya merubah redaksi pajak pertaliet 10 persen dirubah menjadi 5 persen," pungkas Sumiyanti.**(rud)