PEKANBARU -- Gaungriau.com -- Perda Pajak Daerah yang mengatur Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) yang mengatur penurunan pajak pertalite di Riau masih tertahan di Kemendagri. Sehingga, penurunan harga pertalite belum bisa direalisasikan di Riau. Kendati, Perda PBBKB sudah disahkan DPRD Riau beberapa bulan lalu.

"Itu sudah dievaluasi di Kemendagri. Belum turun, ketika sudah selesai di Kemendagri nanti diberikan nomor registrasi," ungkap Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (BP2D) DPRD Riau Sumiyanti kepada wartawan, Rabu 2 Mei 2018 di gedung DPRD Riau.

Politisi Golkar ini menjelaskan, sesuai dengan revisi Perda Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) pajak daerah pertalite diturunkan dari 10 persen menjadi 5 persen. Sehingga, jika perda diberlakukan harga pertalite di Riau turun dari Rp8.150 per liter menjadi Rp7.750 per liter.

"Saya sudah minta mengimbau biro hukum pemprov Riau untuk mengawal evaluasi perda ini di Kemendagri," terang Sumiyanti.

Politisi Dapil Pelalawan Siak ini menjelaskan, untuk proses evaluasi perda diKemendagri biasanya membutuhkan waktu sebulan masa kerja. "Dari kita sebenarnya semuanya sudah selesai sudah kita sahkan. Setelah selesai evaluasi di Kemendagri itu bisa diberlakukan dan pergubnya harusnya sudah dipersiapkan pemprov," tandas Sumiyanti.**(rud)