PEKANBARU -- Gaungriau.com -- Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kota Pekanbaru Muhammad Jamil menyatakan, bahwa pihaknya akan mengkaji usulan penutupan tempat hiburan malam selama Ramadhan 1439 H/2018 M.
"Kita akan pelajari dulu usulan penutupan tempat hiburan malam selama Ramadhan. Sehingga tidak terjadi gesekan-gesekan atau semacam ketidakenaan dengan para pengusaha," ujar Jamil, Kamis 3 Mei 2018.
Menurut Jamil, usulan penutupan tempat hiburan malam itu mesti dipelajari terlebih dahulu sehingga tak bertentangan dengan Peraturan Daerah (Perda) Kota Pekanbaru.
"Tentu kita lihat lagi, apakah ini bertentangan dengan aturan-aturan yang ada. Artinya, kalau bertentangan dengan aturan seperti perda, tentu kita tidak bisa akomodir, karena perda tentu lebih tinggi dari himbauan. Meski demikian, usulannya tetap kita terima, tapi untuk pemberlakukan sesuai aturan yang ada," tegasnya.
Jamil menambahkan, setiap himbauan yang diterbitkan Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru tentu harus mempertimbangkan dengan keinginan para pengusaha.
"Intinya, ini (himbauan) bisa kita jalankan, dan mereka (pengusaha) bisa menerima. Jadi seperti itu. Karena kita ingin menjadikan kota ini sebagai kota yang baik, kota yang penuh dengan keramahan, dan kota yang penuh dengan keindahan," ungkapnya
Sebagaimana diketahui, penutupan tempat hiburan malam selama bulan suci Ramadhan ini diusulkan Wakapolresta Pekanbaru, AKBP Edy Sumardi Pradinata, pada saat rapat Forkompinda yang dipimpin Plt Walikota Pekanbaru Ayat Cahyadi, di aula kantor walikota setempat, Rabu 2 Mei 2018 sore.
Turut hadir dalam rapat tersebut, Sekdako Pekanbaru M Noer, perwakilan Kodim 0301, MUI, Asisten I Bidang Pemerintahan Azwan, Plt Asisten III Baharuddin, serta pejabat di lingkungan Pemko Pekanbaru.**(saf)




















