JAKARTA -- Guangriau.com -- Ketua Paguyuban Pedagang Pasar Kemiri Dua Depok, Jawa Barat meminta agar Mahkamah Agung (MA) menunda eksekusi dan meminta Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional untuk menjadikan lahan pasar menjadi milik negara.

“Semoga DPD RI bisa membantu kami agar aset negara tidak jatuh ke tangan swasta, kami juga berharap agar eksekusi tidak dilakukan karena kami sudah 30 tahun berdagang di pasar tersebut,” ujar Karno mewakili pedagang pasar Kemiri Muka saat mengadukan konflik lahan antara Pemkot Depok dan PT Petamburan Jaya Raya kepada Badan Akuntabilitas Publik (BAP) DPD RI di Gedung DPD RI, Jakarta, Kamis 24 Mei 2018.

Senator dari Provinsi Jawa Barat, Ayi Hambali, menjelaskan awalnya lahan tersebut adalah milik rakyat dan dibebaskan oleh PT.Petamburan Jaya Raya dengan syarat akan dikembalikan ke negara. Kini, waktu penguasaan oleh PT. Petamburan telah habis dan pihak BPN tidak mau memperpanjang.

“Kemudian PT.Petamburan membawa masalah ini ke pengadilan, namun Pemerintah Kota Depok selalu kalah hingga ke Mahkamah Agung, “ katanya

Ayi Hambali mengatakan bahwa keinginan rakyat adalah agar Peninjauan Kembali (PK) MA sebagai keputusan non eksekutorial. “Sudah 3 kali akan dieksekusi setiap kali mau lebaran. Ini tidak bisa kita biarkan friksi seperti ini, jadi harus diatasi karena menyangkut nasib mencapai 5000 pedagang,” jelas Ayi.

Setelah para senator menggali informasi dari para pedagang, Ketua BAP Abdul Gafar Usman mengatakan bahwa DPD RI akan mengambil langkah pertama dengan menggali informasi dari Pemprov. Jawa Barat, Pemkot. Depok, dan PT. Petamburan Jaya Raya.

”Setelah semua informasi terkumpul, apakah itu pertemuannya disini (DPD-red) atau kami yang ke Depok, baru kita berbicara khusus dengan Menteri Agraria,” ujar Abdul Gafar.**(bbg)