BENGKALIS -- Gaungriau.com -- Dari keputusan Rapat Pleno yang dilaksanakan 31 Juli 2018 lalu. Pengurus KONI Kabupaten Bengkalis menetapkan pelaksanaan Musorkab dan persiapan penyelenggaraanya. Rapat pleno tersebut di hadiri 24 pengurus kabupaten (Pengkab) dari 37 Pengkab yang terdaftar sebagai anggota KONI Kabupaten Bengkalis.

Hal itu disampaikan Plt Ketua KONI Kabupaten Bengkalis Syahrizal, Selasa 11 September 2018. Penetapan pelaksanaan Musorkab KONI Kabupaten Bengkalis itu, kata Syahrizal sesuai dengan Anggaran Dasar KONI pasal 31 ayat 1 dan 2 tentang jenis-jenis rapat, Anggaran Rumah Tangga Pasal 37 ayat (1) huruf b “rapat pleno” dan Pasal 37 ayat (6), yakni Rapat Pleno KONI dihadiri oleh seluruh pengurus KONI untuk membahas program kerja dan memutuskan berbagai hal, antara lain, point (iii) persiapan penyelenggaraan kegiatan Musyawarah Olahraga, Rapat Anggota dan Pekan Olahraga.

Ia mengatakan, hal ini perlu disampaikan mengingat adanya polemik tentang pelaksanaan Musorkab KONI Kabupaten Bengkalis Tahun 2018 tentang keabsahan KONI Kabupaten Bengkalis dalam menetapkan dan menyelenggarakan Musorkab untuk pemilihan Ketua Umum KONI periode 2018 – 2022.

Mantan Ketua Kadin Bengkalis ini menjelaskan, atas dasar itu pula pengurus membuat Surat Keputusan Nomor : 24 Tahun 2018 tentang Pengangkatan Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Umum Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Bengkalis Masa Bakti 2015-2019.

Kemudian, selain jabatan Plt terhadap dirinya, juga tertuang soal tugas pokok Plt Ketua Umum KONI Kabupaten Bengkalis, sebagaimana tertuang dalam “point c” yakni selambat-lambatnya 6 bulan sejak keputusan penugasan sebagai Plt Ketua Umum, wajib menyelenggarakan Musorkab, untuk memilih Ketua Umum KONI Kabupaten Bengkalis yang baru.

Dikatakannya lagi, semua mekanisme persiapan dan pelaksanaan Musorkab KONI telah berkoordinasi, dan disetujui KONI Provinsi Riau, sebagai induk organisasi setingkat di atas yang berkompeten dalam menafsirkan dan mensahkan semua pelaksanaan kegiatan KONI Kabupaten yang berada dibawahnya.

“Maka berdasarkan sejumlah pernyataan ini, maka tidak benar telah terjadi tindakan pelanggaran AD/ART KONI pada pelaksanaan Musorkab, sebagaimana yang dituduhkan oleh hanya beberapa Ketua Pengkab cabang olahraga,”katanya lagi.

Ia juga mempertegas, jika pengurus KONI Kabupaten Bengkalis akan tetap melaksanakan Musorkab pada bulan September 2018. “Musorkab KONI Bengkalis tetap akan kita agendakan pada bulan September 2018, sebagaimana yang dikehendaki oleh hampir 27 Pengkab Cabor, Insya Allah itu sudah menjadi keputusan bersama,”katanya.**(putra)