PEKANBARU -- gaungriau.com -- Keberadaan pasar kaget memang sangat membantu masyarakat, meskipun keberadaan pasar tersebut ilegal. Untuk itu, Pemerintah Kota Pekanbaru melalui Dinas Perdagangan dan Perindustrian (DPP) Kota Pekanbaru berencana akan melakukan penataan.

"Penertiban pasar kaget ini memang sulit. Disatu sisi ilegal, disatu sisi dibutuhkan masyarakat disekitarnya. Untuk itu, kedepan pasar tersebut akan ditata bukan ditutup," ujar Kepala Bidang Pasar DPP Kota Pekanbaru, Suhardi, Senin 24 September 2018.

Suhardi menjelaskan, terdapat beberapa faktor yang membuat pasar kaget tidak bisa dtertibkan bahkan ditutup begitu saja. Salah satunya ialah karena sebagai sumber ekonomi masyarakat.

"Bagaimanapun juga, pasar kaget tempat masyarakat mencari rezeki dan dibutuhkan masyarakat dilokasi tersebut,"ujarnya.

Suhardi menambahkan, untuk menertibkan satu pasar kaget, pihaknya harus memiliki laporan keberatan terkait keberadaan pasar kaget.

"Kami berharap ada pengaduan dari masyarakat. Hal ini yang belum pernah kami dapatkan. Bahkan cenderung masyarakat mendukung berdirinya pasar kaget di beberapa tempat," tuturnya.

Meskipun mengakui kesulitan menertibkan pasar kaget, Suhardi mengklaim pihaknya telah berhasil menutup satu dari puluhan pasar kaget yang ada di Kota Pekanbaru.

"Satu pasar kaget telah ditutup karena adanya laporan keberatan yang kami terima. Keberadaan pasar kaget yang ditutup terletak di Hang Jebat. Beberapa pihak keberatan karena posisinya yang terletak dekat dengan Pasar Sail," jelasnya.

Sampai saat ini total pasar kaget di Kota Pekanbaru sekitar 57 pasar kaget. Dimana baru satu pasar kaget yang telah memiliki izin resmi, yakni di sekitar UKA.**(saf)