PEKANBARU--gaungriau.com-- Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Rabu 24 Oktober 2018 memutuskan Yayasan Pendidikan Cendana (YPC) Riau diharuskan membayarkan hak-hak penggugat pensiunan 85 pensiunan guru YPC Riau senilai Rp27.685.638.700. Kendati demikian, pihak YPC Riau masih pikir-pikir untuk menerima keputusan tersebut atau melakukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Pasalnya, keputusan PN Pekanbaru dinilai berbeda dengan tuntutan penggugat pensiunan guru YPC Riau. "Maka hak-hak penggugat pensiunan harus dibayarkan pihak tergugat 1 (pihak YPC Riau) dengan nilai total Rp27.685.638.700," ungkap Ketua Majelis Hakim Martin Ginting, SH, MH. Tidak hanya itu, Pihak yang kalah dalam perkara yakni YPC Riau selaku tergugat 1 dan pihak Yayasan Jiwasraya selaku tergugat juga dibebankan membayarkan uang perkara dan biaya aktuaris. "Dan semua biaya perkara ditanggung pihak yang kalah termasuk biaya aktuaris ditanggung oleh pihak tergugat I dan tergugat II," ujar Martin. Berdasarkan pantauan Wartawan Pengadilan Negeri (WPN) Pekanbaru usai dibacakan putusan tersebut. Puluhan pensiunan guru YPC Riau bersorak penuh dengan gembira dan bersyukur gugatan mereka dikabulkan. Bahkan, puluhan guru ingin langsung bersalaman dan berfoto bersama dengan majelis hakim. Namun, hal tersebut tidak dibenarkan, puluhan guru langsung diminta bubar meninggalkan ruangan karena masih ada persidangan perkara lainnya. Kordinator pensiunan guru YPC August Munthe didampingi kuasa hukumnya, Alimin Nababan SH perkara yang dimenangkan 85 pensiunan guru YPC Riau ini menuntut pemberian dana Tabungan Hari Tua (THT) yang tidak dibayarkan pihak Yayasan sejak 2006 silam. Dana THT tersebut bersumber dari dana sumbangan para orang tua/ wali murid melalui SPP yang peruntukannya dipergunankan untuk THT para guru yang telah pensiun hingga per 30 Juni 2006. Pada per 1 Juli 2006, dana tersebut diubah pihak yayasan menjadi Asuransi Saving Plan. "Sehingga sampai sekarang, para pensiunan tidak lagi menerima dana THT. Jadi intinya akibat perubahan yang dilakukan pihak YPC, sebanyak 85 orang para pensiunan guru yayasan cendana di YPC Riau yang ada di Rumbai, Minas, Duri dan Dumai tersebut tak pernah diberikan haknya," beber August usai sidang kepada wartawan. Menanggapi putusan PN Pekanbaru tersebut. Ketua Umum Yayasan Pendidikan Cendana (YPC) Riau Syahriwal mengungkapkan, pihaknya belum membuat keputusan apakah akan menerima putusan PN Pekanbaru atau melakukan upaya hukum ke Mahkamah Agung (MA). Karena, pihaknya menunggu terlebih dahulu salinan keputusan tersebut untuk pihaknya mempelajari pertimbangan hukum majelis hakum yang membuat keputusan mereka berbeda dengan tuntutan penggugat."Selanjutnya, Kita akan mendiskusikan dengan dewan pembina Yayasan untuk menentukan salah satu dari dua pilihan diatas, menerima putusan PN atau kasasi , MA," terang Syahriwal ketika dikonfirmasi melalui WA.** (rud)






















