PEKANBARU -- Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Pekanbaru, Baharuddin mengatakan bahwa tahun ini pihaknya sudah mulai memberlakukan Kartu Identitas Anak (KIA). Hal ini sesuai dengan Peraturan Kementerian Dalam Negeri No 2 tahun 2016.
"Tahun ini kita sudah mulai menganggarkan pembuatan Kartu Identitas Anak (KIA) pada APBD perubahan 2019. KIA sendiri akan diberlakukan bagi anak yang berusia dibawah 17 tahun," ujarnya, Rabu 9 Januari 2019.
Menurut Baharuddin, program KIA akan mulai diterbitkan setelah pengesahan APBD perubahan 2019.
"Salah satu acuan mulai diterbitkannya KIA disuatu daerah adalah progres peningkatan pembuatan akta kelahiran. Kemungkinan tahun ini pada APBD-P 2019 pembuatan KIA sudah bisa dilakukan dan masyarakat sudah dapat mengurusnya," katanya.
Dilanjutkan Baharuddin, untuk di Provinsi Riau sendiri. Sudah ada dua daerah yang memberlakukan KIA ini. Yakni, Kabupaten Kampar dan Kota Dumai. Dimana salah satu acuan dimulainya pembuatan KIA adalah adanya surat dari Pemerintah Pusat.
"Pembuatan KIA ini juga memerlukan blangko, untuk itu harus dianggarkan terlebih dahulu. KIA dibagi dalam dua jenis, pertama untuk anak usia 0-5 tahun dan kedua untuk anak usia 5-17 tahun. Untuk pembuatannya tidak sama dengan e-KTP yang harus direkam, KIA hanya dengan melampirkan poto secara manual," tutupnya.**(saf)






















