PEKANBARU -- Banyak dari masyarakat tidak tahu cara melapor jika terjadi tindak pidana kekesaran terhadap anak. Selain itu masyarakat juga belum memiliki pengetahuan batasan-batasan dalam memberikan hukuman kepada anak agar terhindar dari tindak pidana kekerasan terhadap anak.
Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No. 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT). Kekerasan terhadap anak tidak saja kekerasan secara fisik, namun juga kekerasan seksual, penelantaran, penculikan.
Maka dari itu, agar masyarakat memahami tentang UU KDRT dan supaya masyarakat terhindar dari tindak pidana kekerasan pada anak, tim Pengabdian Kepada Masyarakat (PKM) Fakultas Hukum Universitas Lancang Kuning (Unilak) Pekanbaru yang diketuai Dr. Fahmi, SH., MH dengan anggota Rai Iqsandri, SH.,MH dan Olivia Anggie, SH., MH melakukan penyuluhan hukum kepada masyarakat di ruang serba guna Kantor Lurah Umbansari Rumbai Pekanbaru pada tanggal 9 Januari 2019 lalu dengan judul "Peningkatan Pemahaman Masyarakat Terhadap Perlindungan Anak dari Tindak Pidana Kekerasan di Kelurahan Umban Sari Kecamatan Rumbai Kota Pekanbaru".
Dijelaskan, DR. Fahmi, pengabdian kepada masyarakat dilakukan agar masyarakat terhindar dari tindak pidana kekerasan kepada anak, dan jika dilingkungan sekitar terjadi tindak pidana kekerasan pada anak, maka masyarakat dapat mengetahui tindakan apa yang perlu dilakukan.
"Banyak dari masyarakat tidak thau bagaimana cara melapor jika terjadi tindak pidana kekesaran terhadap anak. Melalui penyuluhan ini, masyarakat diberi pengetahuan batasan-bnatasan dalam memberikan hukuman kepada anak agar terhindar dari tindak pidana," sebut Wakil Dekan Fakultas Hukum Unilak ini.
Dikesempatan itu, Pria yang juga berprofesi sebagai Advokat ini juga berharap dengan adanya penyuluhan hukum tersebut, masyarakat lebih memahami tentang tindak pidana kekerasan kepada anak beserta aturan hukumnya.
"Dilema masyarakat kita saat ini, banyak korban kekerasan terhadap anak enggan melapor karena takut. Korban juga tidak tahu cara melapor. Korban dan saksi juga mendapat ancaman pelaku, serta saksi enggan melapor karena menganggap kekerasan tersebut merupakan urusan rumah tangga," ucapnya.**(rls)























