PASIR PENGARAYAN -- Lantik 50 pejabat fungsional dilingkungan pemerintah kabupaten (Pemkab) Rokan Hulu, Provinsi Riau, Sekretaris Daerah Kabupaten Rohul H Abdul Haris meminta pejabat bisa bekerja profesional dan mengedepankan lintegritas dan loyalitas.
Pada pelantikan yang berlansgung Jumat 25 Januari 2019 sore itu, sebagian besar pejabat fungsional yang dilantik, umumnya adalah pejabat Fungsional Pengawas, Auditor, Guru, Dokter dan Penyuluh di berbagai OPD di lingkungan Pemkab Rohul.
Sekda Abdul Haris dalam kesempatan itu juga mengintruksikan kepada pejabat fungsional yang dilantik agar bisa memberikan inovasi dan kreasi terutama dalam meningkatkan pelayanan di instansi dimana ia ditempatkan.
"Jabatan fungsional merupakan jabatan strategis. Jadi saya harap pejabat yang dilantik hari ini bekerjalah secara profesional, berinovasi dan berkreasi sehingga mempermudah pelayanan kepada masyarakat dan memecahkan permasalahan di pemerintah, baik di kesehatan pendidikan dan pemerintah umum," kata Dia seperti dilansir cakaplah.com.
Sementara, Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten Rohul, Muhamad Zaki menjelaskan, adapun komposisi 50 pejabat fungsional yang lantik terdiri dari 9 pejabat fungsional pengawas penyelenggaran urusan pemerintah, 2 orang pejabat fungsional auditor, 1 orang pejabat fungsional pengelola barang dan jasa.
Selanjutnya, 1 orang pejabat fungsional pamong belajar, 1 orang pejabat fungsional pengawas sekolah, 26 orang pejabat fungsional guru, 3 orang pejabat fungsional dokter.
Kemudian, 8 orang pejabat fungsional dokter gigi, 4 orang pejabat fungsional penyuluh kesehatan masyarakat, 1 orang pejabat fungsional nutrisiones dan 1 orang pejabat fungsional pengawas mutu pakan.
"Jabatan fungsional ini sewaktu waktu dapat berubah baik itu diganti dipindahkan ataupun diberhentikan sesuai arahan dan petunjuk Pimpinan," ujarnya.
Zaki berpesan, kepada pejabat yang dilantik dapat menjaga loyalitas terhadap pimpinan bawahan dan rekan kerja. Menjaga nama baik isntasi selaku pejabat fungsinal dan dapat mencapai angka kredit sebagaimana disyaratkan undang-undang.**(lim)




















