Gaungriau.com (SIAK) -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Sabtu pekan lalu mengumumkan pencoretan terhadap 11 Partai Politik (Parpol) pada Pemilihan Legislatif 2019 di satu provinsi dan 428 kabupaten/kota. Untuk Kabupaten Siak tidak satu pun yang di coret.
Perihal ini disampaikan oleh ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Siak Ahmad Rizal,SH saat dihubungi GaungRiau.com lewat sambungan ponselnya Senin 25 Maret 2019, pagi.
"Jadi memang benar ada yang 11 partai politik tidak lengkap yang dibatalkan oleh KPU RI , lima partai politik lengkap, satu kejadian di provinsi, 428 kejadian di kabupaten/kota. Jadi total 429 yang tidak mengumpulkan laporan awal dana kampanye, hanya saja untuk Kabupaten Siak, tidak termasuk didalamnya," jelas Ahmad Rizal.
Ahmad Rizal mengatakan terhadap berkas laporan awal dana kampanye untuk dikabupaten Siak aman, sebab seluruh Parpol yang ada semuanya sudah menyerahkan dan tidak ada masalah.
Meski demikian, Ahmad Rizal menegaskan kalau batas akhir bagi Parpol untuk menyerahkan laporan akhir lagi ke KPU Siak sesuai dengan jadwalnya yang sudah ditetapkan yaitu dari tanggal 26 April sampai dengan tanggal 2 Mei 2019 nanti.
Dan bagi parpol yang tidak menyampaikan laporan akhir itu nanti, jika seandainya parpol terkait dapat meraih kursi maka caleg yang bersangkutan tidak akan bisa dilantik, "Jika sampai batas akhir kewajiban Parpol untuk melaporkan, ada parpol yang tidak menyerahkan, maka akan diberlakukan pencoretan, karena itu sudah merupakan aturan yang harus dipatuhi oleh setiap partai politik yang bertarung Kabupaten ," tegas mantan wartawan ini.**(jas)
























