PEKANBARU--Gaungriau.com-- Proyek pembangunan jaringan pipa limbah senilai Rp203 miliar lebih di Kecamatan Sukajadi mengganggu pengguna jalan yang melintas di kawasan tersebut. Salah satunya di Simpang Empat Depan Kantor Imigrasi Pekanbaru Jalan Teratai-Jalan Ahmad Dahlan.
Tidak hanya memperparah kemacetan pada jam sibuk lalu lintas kendaraan, akibat proyek yang dikerjakan kontraktor pelaksana PT Wika (Wijaya Karya) dan PT KIP tersebut juga merusak rumah warga yang berada di sekitar proyek. Bahkan, tidak ada papan plang pemberitahuan kapan proyek dimulai dan berakhir.
Humas PT Wika Muhammad Iqbal Rizky Daulay yang akrab disapa Kiki menjelaskan proyek pembangunan proyek limbah ini senilai Rp203 miliar Sukajadi sebanyak 403 titik mainhole di Kecamatan Sukajadi dikerjakan PT Wika dan PT KIP.
"Memang, papan pemberitahuan itu belum ada dipasang lama pengerjaannya. Sebenarnya lama pengerjaan proyek ini tiga bulan mulai 10 April lalu dan nanti akan kami pasang, " ungkap Kiki.
Ia mengaku proyek pembangunan jaringan pipa limbah ini mengganggu pengguna jalan dan dapat merusak rumah masyarakat di sekitar proyek. Untuk itu, pihaknya siap bertanggung jawab mengganti rugi rumah warga yang rusak akibat proyek tersebut
"Ini sudah kita koordinasikan dengan pihak terkait Satlantas, Dishub dan Perangkat RW setempat. Jika, ada kerusakan rumah warga sekitar akibat proyek ini silahkan sampaikan kepada kami kami akan ganti, " tutur Kiki.
Berdasarkan pantauan awak media ini dan Wartawan Pengadilan Negeri (WPN) Pekanbaru, proyek jaringan pipa limbah ini mengganggu pengguna jalan dan semakin memperparah kemacetan yang terjadi di seputar kawasan proyek tersebut. Bahkan, proyek ini sudah merusak rumah warga salah satunya rumah makan ikan bakar simpang empat.
"Usaha kami merugi dan bangunan rumah kami rusak keramik dinding kamar mandi kami pecah dan piring-piring pecah serta lauk pauk juga tumpah," beber Pemilik Rumah Rumah Makan Ikan Bakar Japrizal.
Menanggapi keluhan warga tersebut, Kiki menyatakan pihaknya sudah menerima laporan kerusakan rumah warga tersebut dan pihaknya mengaku akan bertanggung jawab untuk ganti rugi bangunan yang rusak.
"Kita akan ganti rugi kalau rumah warga rusak dampak akibat proyek, namun terhadap usaha mereka merugi tentu kami tidak bisa ganti rugi karena memang tidak ada anggaran untuk itu," tandas Kiki.**(rud)



















